Akar masalah konflik di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, terletak pada ketidakpatuhan terhadap tata kelola ruang publik dan tata tertib keramaian. Perayaan Maulid Nabi yang melibatkan penyalakan petasan hingga dini hari tidak hanya menimbulkan gangguan suara, tetapi lebih jauh, aktivitas tersebut berjalan tanpa izin keramaian dari kepolisian dan koordinasi yang memadai dengan pemerintah kelurahan setempat. Ketidakharmonisan antara hak kolektif umat beragama untuk merayakan hari besar dengan hak individu warga untuk mendapatkan ketenangan dan keamanan menjelma menjadi konflik horizontal ketika protes warga berujung pada intimidasi dan ancaman kekerasan. Dinamika konflik menunjukkan bahwa mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan kelurahan sempat gagal menciptakan kesepakatan. Pihak korban, merasa haknya dilanggar secara berlapis—mulai dari gangguan ketenangan hingga ancaman—memilih jalur hukum sebagai bentuk penegakan prinsip. Hal ini menandakan kerapuhan mekanisme mediasi informal ketika persepsi ketidakadilan sudah mengkristal. Di sisi lain, pihak penyelenggara telah mengakui kesalahan dan memohon maaf, namun hal itu belum cukup untuk menghentikan proses hukum. Solusi yang konstruktif memerlukan pendekatan berlapis. Pertama, perlu penguatan regulasi dan sosialisasi yang masif tentang kewajiban perizinan acara yang berpotensi menimbulkan keramaian, sebagaimana didorong oleh Wakil Ketua Komisi III DPR. Kedua, kapasitas kelembagaan masyarakat, seperti RT/RW dan Dewan Masjid Indonesia, perlu ditingkatkan sebagai garda terdepan dalam mencegah konflik serupa. Ketiga, proses hukum yang sedang berjalan harus dipandang sebagai momentum untuk menegaskan prinsip kepastian hukum, namun tetap membuka ruang untuk penerapan *restorative justice* jika kedua belah pihak mencapai titik rekonsiliasi, dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kompensasi yang proporsional.