Pasca konflik horizontal yang berkepanjangan di wilayah seperti Papua dan Poso, alokasi dana fiskal besar seperti Dana Otonomi Khusus Papua dan berbagai dana recovery sering dihadapkan pada realitas efektivitas yang kompleks. Evaluasi menunjukkan bahwa meskipun dana tersebut ditujukan untuk pembangunan dan rekonsiliasi, dampaknya terhadap kohesi sosial permanen masih terbatas. Konteks konflik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, mantan kombatan, dan pemerintah daerah menciptakan dinamika di mana proyek-proyek fisik dan program sosial jangka pendek tidak secara langsung membangun jembatan antar pihak yang berkonflik, bahkan dalam beberapa kasus memicu persaingan baru dalam perebutan sumber daya proyek.
Analisis Akar Masalah: Gap Antara Infrastruktur Fisik dan Rekonsiliasi Sosial
Pendekatan kebijakan fiskal pascakonflik saat ini sering kali terjebak dalam paradigma pembangunan fisik yang konvensional tanpa strategi integrasi untuk rekonsiliasi. Akar masalah utamanya adalah:
- Absensi indikator kohesi sosial dan kapasitas resolusi konflik dalam kriteria alokasi dan pencairan dana, menyebabkan penggunaan Dana Otsus dan dana recovery lebih fokus pada bangunan jalan atau sekolah tanpa program pemersatu masyarakat.
- Dinamika persaingan lokal dalam perebutan proyek dapat memperuncing ketegangan antar kelompok yang sudah rentan, mengingat sumber daya ekonomi menjadi arena konflik baru.
- Evaluasi proyek hanya berorientasi pada output finansial dan fisik, tanpa pengukuran dampak sosial seperti pengurangan ketegangan antar komunitas atau peningkatan partisipasi bersama dalam pembangunan.
Analisis oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas mengidentifikasi bahwa reorientasi kebijakan fiskal dengan memasukkan parameter sosial sebagai prasyarat adalah langkah krusial. Misalnya, alokasi bagian tertentu dari Dana Otsus Papua II untuk program ekonomi yang melibatkan partisipasi bersama mantan kombatan dan masyarakat penerima, seperti pengembangan usaha bersama berbasis hasil hutan non-kayu, bisa menjadi model yang mengintegrasikan ekonomi dengan rekonsiliasi.
Rekomendasi Kebijakan Fiskal untuk Rekonsiliasi Berbasis Bukti
Untuk mengatasi gap tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan fiskal yang lebih responsif dan solutif. Berikut adalah rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah:
- Panduan Teknis Penganggaran Responsif Konflik (CRB): Kementerian Keuangan bersama Bappenas perlu mengembangkan dan mendiseminasi panduan teknis CRB untuk pemerintah daerah rawan konflik, seperti di Papua dan Poso. Panduan ini harus mengintegrasikan analisis konflik ke dalam proses penganggaran, memastikan setiap proyek memiliki komponen rekonsiliasi yang terukur.
- Insentif Fiskal berbasis Matching Fund untuk Rekonsiliasi: Membuat mekanisme insentif berupa matching fund bagi kabupaten/kota yang berhasil melaksanakan program rekonsiliasi berbasis bukti dengan tingkat partisipasi tinggi dari semua pihak yang berkonflik. Insentif ini akan mendorong pemerintah daerah untuk secara proaktif merancang program yang membangun kohesi sosial, bukan hanya infrastruktur.
- Strengthening Monitoring dengan Audit Sosial: Memperkuat peran auditor internal pemerintah daerah serta memberikan ruang bagi Civil Society Organizations (CSO) untuk memantau tidak hanya aspek finansial, tetapi juga dampak sosial dari setiap proyek yang menggunakan dana khusus pascakonflik. Monitoring ini harus menghasilkan laporan yang dapat menjadi input untuk evaluasi pencairan dana tahap berikutnya.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik dan koordinasi kuat antar lembaga. Kementerian Keuangan sebagai pengelola kebijakan fiskal nasional perlu memimpin integrasi indikator kohesi sosial ke dalam regulasi alokasi dana khusus, seperti Dana Otsus. Bappenas dapat menyediakan alat analisis konflik dan template program rekonsiliasi yang dapat diadopsi oleh daerah. Pada level daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten harus membangun kapasitas untuk merancang dan melaksanakan program yang tidak hanya membangun fisik, tetapi juga menyatukan masyarakat pascakonflik. Pendekatan kebijakan fiskal yang responsif ini bukan hanya tentang menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi tentang membangun fondasi ekonomi dan sosial yang lebih kuat dan damai untuk masa depan Papua, Poso, dan daerah pascakonflik lainnya.