Konflik agraria horizontal yang melibatkan komunitas lokal, perusahaan swasta, dan pemerintah daerah tetap menjadi tantangan sistemik bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Konflik ini, sering bereskalasi menjadi bentrokan fisik dengan biaya tinggi, berakar pada fragmentasi data dan ketidakselarasan klaim kepemilikan tanah. Kajian Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi tumpang tindih klaim antara bukti historis-komunal dan dokumen legal formal sebagai pemicu friksi utama. Peluncuran sistem pemetaan partisipatif berbasis pendekatan 'One Data' oleh Kementerian ATR menandai upaya transformatif untuk mengubah paradigma resolusi konflik dari reaktif menjadi preventif-kolaboratif berbasis bukti terverifikasi.

Analisis Sistemik: Fragmentasi Data sebagai Akar Krisis Legitimasi Konflik Agraria

Untuk memahami efektivitas potensial inisiatif 'One Data', penting untuk mendiagnosis kegagalan rezim data agraria sebelumnya secara mendalam. Konflik agraria tidak semata perselisihan fisik, tetapi merupakan manifestasi krisis legitimasi informasi yang memunculkan klaim paralel. Sistem yang terdiferensiasi telah menyebabkan:

  • Fragmentasi Basis Data: Masyarakat adat dan komunitas lokal mengacu pada peta partisipatif dan bukti turun-temurun, sedangkan pihak lain berpegang pada sertifikat hak, izin usaha, atau peta tata ruang resmi yang belum tervalidasi secara partisipatif.
  • Ketidakselarasan Regulasi: Tumpang tindih antara Undang-Undang Pokok Agraria, UU Kehutanan, UU Desa, dan berbagai peraturan daerah membentuk rezim hukum yang saling bersilangan dan rentan dimanfaatkan.
  • Kesenjangan Teknologi dan Akses: Kapasitas teknis dan akses komunitas untuk memverifikasi dan memperbarui data formal sering tidak merata, memperparah ketidakseimbangan informasi.
  • Minim Mediasi Berbasis Bukti: Proses mediasi konvensional sering berjalan dengan data yang tidak komprehensif, menghambat pencapaian kesepakatan yang adil dan diterima semua pemangku kepentingan.

Tanpa adanya sumber kebenaran data yang disepakati bersama, setiap upaya resolusi konflik agraria akan terus menemui jalan buntu, mengulangi pola konflik yang sama.

Transformasi Paradigma: Pemetaan Partisipatif dan One Data sebagai Mekanisme Verifikasi Kolaboratif

Inisiatif sistem pemetaan partisipatif berbasis 'One Data' yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN merupakan upaya strategis untuk membangun platform verifikasi bersama (common verification platform). Sistem ini dirancang bukan hanya sebagai alat pemetaan, tetapi sebagai instrumen resolusi konflik yang mengintegrasikan seluruh data kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah—dari sumber pemerintah, komunitas, hingga pihak swasta—ke dalam satu basis data spasial terpadu yang transparan dan dapat diakses. Pendekatan ini menggeser fokus dari pemetaan sebagai alat klaim unilateral menjadi proses verifikasi kolaboratif yang melibatkan semua aktor konflik. Langkah ini bertujuan untuk:

  • Menciptakan satu sumber referensi data (single reference point) yang dapat mengurangi kesenjangan informasi dan klaim yang bertentangan.
  • Memberikan landasan obyektif berbasis bukti untuk proses mediasi dan adjudikasi konflik agraria, meningkatkan potensi tercapai kesepakatan yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola tanah, yang merupakan prasyarat untuk stabilitas sosial.

Konsep 'One Data' dalam konteks ini berpotensi menjadi jantung dari strategi resolusi konflik yang lebih sistematis dan preventif.

Rekomendasi Kebijakan: Mengoperasionalkan One Data untuk Resolusi Konflik yang Efektif

Untuk memastikan inisiatif pemetaan partisipatif dan 'One Data' Kementerian ATR dapat menjadi alat resolusi konflik yang efektif, diperlukan langkah-langkah kebijakan operasional yang konkret. Para pengambil keputusan di Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah perlu:

  • Memperkuat Mandat dan Integrasi Regulasi: Menyelaraskan dan mengintegrasikan regulasi yang terkait (UUPA, UU Kehutanan, UU Desa) melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri yang secara eksplisit mengamanatkan penggunaan basis data 'One Data' sebagai referensi utama dalam penyelesaian sengketa agraria.
  • Membangun Kapasitas dan Akses Komunitas: Mengalokasikan anggaran dan program khusus untuk meningkatkan kapasitas teknis komunitas dalam pemetaan partisipatif dan akses terhadap sistem 'One Data', memastikan keterwakilan data mereka terintegrasi dengan valid.
  • Menginstitusionalkan Mediasi Berbasis Data: Membentuk atau memperkuat unit mediasi konflik agraria di tingkat nasional dan daerah yang secara prosedural wajib menggunakan dan mengacu pada data terverifikasi dari sistem 'One Data' sebelum melakukan adjudikasi atau konsiliasi.
  • Menerapkan Prinsip Transparansi dan Audit Publik: Membuat basis data spasial terpadu tersebut terbuka untuk audit dan tinjauan oleh lembaga independen dan perwakilan komunitas, untuk memelihara kredibilitas sistem sebagai alat resolusi konflik yang legitimate.

Implementasi rekomendasi ini akan mengubah 'One Data' dari sebuah sistem informasi menjadi sebuah mekanisme governance yang aktif mendorong resolusi konflik agraria secara kolaboratif dan berbasis bukti.