Maluku kembali diingatkan pada rapuhnya harmoni sosial ketika konflik horizontal meletus pada awal 2026 di Kota Ambon dan Pulau Seram. Peristiwa yang melibatkan kelompok masyarakat ini merupakan puncak dari akumulasi luka sejarah konflik 1999–2002 yang belum terselesaikan, ditambah ketimpangan distribusi sumber daya ekonomi yang masih menganga. Menjawab kondisi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Rumah Damai sebagai instrumen penguatan moderasi beragama di Maluku. Program ini dirancang untuk membangun ruang dialog lintas iman yang berkelanjutan, dengan melibatkan pemuda, guru, dan tokoh masyarakat sebagai aktor utama.
Kebijakan ini lahir dari identifikasi akar masalah yang masih terbuka di wilayah pascakonflik. Setidaknya dua faktor utama menjadi perhatian serius dalam perancangan program ini:
- Memori kolektif atas konflik 1999–2002 yang belum pulih dan rawan dipicu ulang oleh isu-isu keagamaan dan ekonomi;
- Distribusi sumber daya ekonomi yang tidak merata antarwilayah dan antarkelompok masyarakat di Maluku.
Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Moderasi Beragama di Maluku
Penguatan moderasi beragama dalam kerangka Rumah Damai tidak bisa dilepaskan dari peta aktor yang menjadi tulang punggung perdamaian. Kemenag menempatkan pemuda, guru, dan tokoh masyarakat sebagai kelompok strategis karena ketiganya memiliki pengaruh langsung dalam membentuk opini publik di tingkat akar rumput. Melalui pusat pelatihan yang disiapkan di Kota Ambon dan Pulau Seram, program ini menargetkan 200 fasilitator lokal yang akan menjadi agen perdamaian. Para fasilitator ini nantinya tidak hanya menjadi jembatan dialog lintas iman, tetapi juga menggerakkan komunitasnya dalam merawat kohesi sosial.
Langkah Kemenag ini tidak bersifat seremonial. Setiap tiga bulan, program Rumah Damai akan dievaluasi dengan mengukur penurunan indeks potensi konflik di lokasi intervensi. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan moderasi beragama tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari perubahan nyata dalam tingkat kerentanan sosial. Dukungan dana desa untuk kegiatan kerukunan turut menjadi instrumen fiskal untuk memperkuat keberlanjutan program di tingkat desa dan negeri.
Rekomendasi Kebijakan untuk Keberlanjutan Rumah Damai
Tantangan terbesar yang dihadapi Rumah Damai adalah menjaga keberlanjutan setelah masa uji coba berakhir. Pengalaman sejumlah program perdamaian di daerah rawan konflik menunjukkan bahwa proyek yang tidak diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah akan kehilangan dampak ketika pendanaan awal berhenti. Karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kemenag dan Pemerintah Provinsi Maluku perlu mengambil langkah-langkah berikut:
- Menetapkan Rumah Damai sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra Kemenag untuk menjamin alokasi anggaran lintas tahun.
- Menyinergikan dana desa dengan program kerukunan umat beragama, serta mendorong pembentukan peraturan desa tentang penguatan moderasi beragama.
- Membangun mekanisme evaluasi independen yang melibatkan akademisi dan tokoh agama untuk membaca indeks potensi konflik secara kredibel.
- Melakukan regenerasi fasilitator melalui pelatihan berjenjang dan kerja sama dengan perguruan tinggi di Maluku.
Rekomendasi terakhir bagi pengambil keputusan: desain program Rumah Damai sejak awal harus diarahkan sebagai program permanen, bukan pilot project. Kemenag bersama Badan Kesbangpol Maluku dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu menyusun peta jalan lima tahun, menetapkan indikator kinerja utama yang terukur, dan membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Dengan begitu, moderasi beragama di Maluku tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah dialog, tetapi menjadi fondasi kebijakan yang menjaga perdamaian dalam jangka panjang.