Konflik horizontal kembali mencuat di Jayapura menyusul aksi pemalangan jalan di jalur ring road oleh masyarakat adat Hamadi. Aksi ini merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap proses ganti rugi lahan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan antara masyarakat adat dan Pemerintah Kota Jayapura. Majelis Rakyat Papua (MRP) mengambil peran sebagai mediator dalam sengketa lahan ini, dengan Ketua MRP Nerlince Wamuar berupaya mencari solusi preventif agar aksi serupa tidak terulang. Skala dampak konflik ini tidak hanya mengganggu mobilitas publik, tetapi juga menunjukkan kerentanan hubungan antara negara dan masyarakat adat di Papua. Tanpa intervensi mediasi yang tepat, ketegangan ini berpotensi meluas ke wilayah lain yang memiliki dinamika sengketa lahan serupa.
Akar Konflik: Ketidakadilan Historis dalam Sengketa Lahan Adat
Akar sengketa lahan ini berakar pada ketidakpuasan historis terhadap ganti rugi yang diberikan pada tahun 2011, yang oleh masyarakat adat Hamadi dianggap hanya sebagai 'uang permisi'—bukan kompensasi yang layak atas hak ulayat mereka. Kesenjangan antara prosedur pembangunan negara dan pengakuan hukum adat menjadi pemicu utama. Berdasarkan data lapangan, beberapa faktor memperkuat dinamika konflik:
- Proses ganti rugi sebelumnya bersifat sepihak dan kurang melibatkan tokoh adat secara substantif dalam pengambilan keputusan.
- Kompensasi tunai tidak mencerminkan nilai ekologis dan spiritual lahan menurut perspektif masyarakat adat Hamadi.
- Tidak ada mekanisme pengawasan atau forum dialog berkelanjutan pasca-pembayaran, sehingga tuntutan kepastian hukum dan kompensasi layak terus mengendap.
Akibatnya, protes sporadis berupa pemalangan fasilitas publik menjadi pola yang berulang, mencerminkan ketidakberdayaan masyarakat adat dalam menyalurkan aspirasi melalui saluran formal. Proses mediasi yang ditawarkan MRP menjadi pintu masuk krusial untuk mengurai ketegangan yang telah berlangsung lama. Pendekatan ini harus sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengakui hak ulayat sebagai landasan penyelesaian sengketa lahan di Jayapura.
Rekomendasi Kebijakan: Kompensasi Berkelanjutan dan Forum Multipihak
Langkah mediasi yang ditawarkan MRP—berupa dialog dua arah dan verifikasi data lapangan—merupakan pendekatan yang tepat untuk meredakan ketegangan. Namun, agar penyelesaian bersifat struktural dan tidak tambal sulam, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti pengambil keputusan di Jayapura:
- Pertama, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan ahli hukum adat dan pertanahan untuk menilai klaim kedua pihak secara objektif.
- Kedua, merancang skema kompensasi berkelanjutan yang tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga bagi hasil pembangunan atau pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, seperti pengelolaan wisata adat atau usaha mikro.
- Ketiga, membentuk forum multipihak tetap—melibatkan MRP, pemerintah, tokoh adat, dan akademisi—untuk memantau implementasi kesepakatan dan mencegah pengulangan konflik di masa depan.
Penyelesaian yang adil dan partisipatif merupakan kunci stabilitas pembangunan di Jayapura. Dengan mengedepankan mediasi berbasis pengakuan hak ulayat dan transparansi, pemerintah dapat memulihkan kepercayaan masyarakat adat sekaligus menjaga kelancaran proyek infrastruktur strategis. Rekomendasi ini harus menjadi prioritas dalam agenda kebijakan daerah untuk memastikan bahwa sengketa lahan tidak lagi menjadi sumber konflik horizontal yang berulang.