Konflik horizontal di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, yang melibatkan kelompok transmigran asal Jawa dan komunitas adat Lampung, akhirnya mencapai resolusi setelah melalui proses mediasi yang alot selama enam bulan. Ketegangan yang telah berlangsung lama ini berakar pada sengketa lahan seluas 150 hektare, yang menciptakan ketidakstabilan sosial di tingkat lokal dan mengancam kohesi sosial serta iklim investasi di kawasan transmigran. Kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menandai langkah maju dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia, khususnya di daerah transmigran. Melalui kesepakatan ganti rugi lahan yang komprehensif, kedua belah pihak berhasil duduk bersama dan merumuskan solusi yang mengakomodasi kepentingan masing-masing.
Akar Masalah: Ketimpangan Lahan dan Persepsi Hak Ulayat
Analisis terhadap akar konflik di Lampung Tengah menunjukkan adanya dua faktor utama yang saling terkait. Pertama, ketimpangan kepemilikan lahan antara kelompok transmigran yang umumnya memiliki akses terbatas terhadap sumber daya dan komunitas adat yang menguasai tanah ulayat tradisional. Kedua, perbedaan persepsi terhadap hak ulayat yang seringkali tidak terdokumentasi secara formal, sehingga menimbulkan tumpang tindih klaim kepemilikan. Faktor-faktor ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dan minimnya dialog antar kelompok. Berdasarkan data di lapangan, pemicu utama konflik lahan meliputi:
- Klaim ganda atas lahan produktif seluas 150 hektare yang telah digarap transmigran sejak program transmigrasi era 1980-an.
- Ketidakjelasan status tanah ulayat adat Lampung yang tidak tercatat dalam peta kadaster resmi negara.
- Kegagalan mediasi informal di tingkat desa yang mengakibatkan eskalasi ketegangan hingga ke ranah fisik.
- Kurangnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban lahan bagi kedua belah pihak.
Resolusi Konflik: Kompensasi Lahan dan Pengakuan Adat
Kesepakatan yang ditandatangani pada akhir Oktober 2023 ini berisi dua elemen kunci yang dirancang untuk menjawab akar masalah. Pertama, kelompok transmigran akan mendapatkan kompensasi berupa lahan pengganti di lokasi yang telah disurvei bersama oleh tim teknis dari ATR/BPN dan pemerintah provinsi. Lahan tersebut dipastikan memiliki akses transportasi, irigasi, dan fasilitas umum yang memadai untuk memulai kembali aktivitas pertanian. Kedua, komunitas adat Lampung akan mendapatkan pengakuan formal atas tanah ulayat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Tengah, yang akan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka klaim secara turun-temurun. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai kebijakan reforma agraria. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan ketegangan di Lampung Tengah dapat mereda secara permanen.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah: (1) memperkuat sistem pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah transmigran untuk mencegah tumpang tindih klaim di masa depan; (2) membentuk forum dialog lintas kelompok secara berkala yang difasilitasi oleh pemerintah daerah; dan (3) menyusun peraturan daerah tentang pengakuan hak ulayat dengan peta kadaster yang jelas. Langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik lahan yang ada, tetapi juga membangun ketahanan sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat transmigran dan adat di Lampung Tengah.