Konflik lahan antara petani lokal dan perusahaan sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya mencapai titik terang setelah disepakatinya pembentukan zona hijau seluas 500 hektar. Bentrokan yang sempat memanas ini melibatkan sekitar 1.200 kepala keluarga petani penggarap dan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan skala dampak mencakup 14 desa di Kecamatan Kapuas. Mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama DPRD setempat berhasil menurunkan ketegangan yang telah berlangsung sejak 2018, menandai langkah awal penyelesaian konflik lahan horizontal yang kerap menghambat stabilitas sosial dan investasi di kawasan perbatasan.
Akar Masalah: Tumpang Tindih Sertifikat dan Provokasi Pihak Ketiga
Analisis terhadap dinamika konflik lahan di Sanggau mengungkap bahwa akar utama perselisihan adalah tumpang tindih antara sertifikat tanah ulayat masyarakat adat dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan sawit. Berdasarkan data BPKP, seluas 3.200 hektar lahan yang diklaim petani secara turun-temurun tumpang tindih dengan konsesi perusahaan yang telah mendapatkan izin sejak 1999. Faktor pemicu lainnya meliputi:
- Kepemilikan ganda: Sertifikat tanah ulayat yang diterbitkan oleh BPN pada 2015 tidak diakui secara penuh oleh perusahaan karena dianggap belum melalui proses delineasi yang sah.
- Provokasi pihak ketiga: Oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidakjelasan status lahan untuk memobilisasi petani dalam aksi pendudukan lahan pada awal 2023, memperkeruh suasana mediasi.
- Kesenjangan komunikasi: Tidak adanya forum dialog rutin antara petani, perusahaan, dan pemerintah desa selama lima tahun terakhir memperparah ketidakpercayaan.
Peta aktor dalam konflik ini meliputi petani lokal yang tergabung dalam Kelompok Tani Sangkuriyang, perusahaan PT. Sawit Mas Sejahtera, Camat Kapuas sebagai mediator tingkat pertama, serta DPRD dan BPKP sebagai fasilitator tingkat provinsi. Kesepakatan zona hijau 500 hektar yang dihasilkan dari mediasi tidak hanya mengakhiri bentrokan fisik, tetapi juga membuka ruang bagi program plasma 30% dari total lahan konsesi untuk petani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 7/2017 tentang penyelesaian konflik lahan.
Rekomendasi Kebijakan: Digitalisasi Tata Ruang dan Penguatan Mediasi Camat
Untuk mencegah terulangnya konflik lahan serupa, diperlukan langkah-langkah struktural yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Opsi jangka panjang yang disepakati dalam forum mediasi mencakup digitalisasi tata ruang desa berbasis partisipatif, di mana peta batas lahan adat dan HGU akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pertanahan nasional. Selain itu, rekomendasi konkret ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi sebagai berikut:
- Perkuat peran mediasi Camat: Berikan kewenangan dan anggaran khusus bagi Camat sebagai mediator konflik lahan, dengan pelatihan teknik mediasi dan akses ke data pertanahan real-time.
- Libatkan Komnas HAM: Awasi implementasi kesepakatan zona hijau dan program plasma, khususnya terkait hak-hak petani atas lahan garapan dan kompensasi yang adil.
- Percepat digitalisasi tata ruang: Targetkan penyelesaian peta batas desa di 14 desa rawan konflik dalam waktu 12 bulan, dengan pendanaan dari APBD dan CSR perusahaan sawit.
Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi potensi gesekan di masa depan, tetapi juga memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan di Kalimantan Barat. Pengalaman Sanggau menunjukkan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh lembaga independen seperti BPKP dapat menjadi model penyelesaian konflik lahan yang efektif, asalkan diikuti dengan komitmen semua pihak untuk menaati kesepakatan dan melakukan reformasi tata kelola pertanahan secara sistematis.