Konflik agraria horizontal yang melibatkan petani penggarap dan perusahaan perkebunan di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, telah mereda setelah melalui proses mediasi berbasis kearifan lokal yang melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan. Konflik yang berlangsung sejak 2023 ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan seluas 500 hektar akibat tumpang tindih antara sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan dengan tanah ulayat masyarakat adat yang belum terselesaikan. Dinamika konflik diperparah oleh mobilisasi massa dan aksi blokade jalan yang berlangsung selama tiga pekan terakhir, mengakibatkan gangguan akses transportasi, kerugian ekonomi bagi petani, dan keretakan sosial di tingkat desa. Skala dampak konflik ini mencapai 1.200 kepala keluarga petani penggarap yang bergantung pada lahan tersebut untuk penghidupan mereka.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik Agraria
Analisis terhadap konflik agraria di Lampung Tengah ini mengidentifikasi tiga faktor pemicu utama yang saling terkait:
- Tumpang tindih sertifikat HGU: Sertifikat HGU yang diterbitkan perusahaan tidak mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat yang telah diakui secara turun-temurun.
- Lemahnya kelembagaan penyelesaian sengketa: Proses mediasi formal di tingkat pemerintah daerah belum efektif karena minimnya partisipasi tokoh adat dan kurangnya mekanisme berbasis kearifan lokal.
- Krisis kepercayaan antara aktor konflik: Petani meragukan itikad baik perusahaan, sementara perusahaan merasa terancam oleh aksi massif petani, menciptakan lingkaran ketidakpercayaan yang sulit diputus.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan
Untuk mencegah terulangnya konflik serupa, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang sistematis dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah. Pertama, percepatan redistribusi tanah melalui reforma agraria harus menjadi prioritas, dengan memetakan tanah ulayat yang diakui secara hukum dan mengintegrasikannya ke dalam sistem pertanahan nasional. Kedua, penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti melalui mediasi berbasis komunitas yang difasilitasi oleh tokoh adat dan pemerintah desa, perlu didukung oleh regulasi daerah yang jelas. Ketiga, perusahaan perkebunan diwajibkan melakukan audit partisipatif terhadap HGU mereka dengan melibatkan perwakilan petani dan lembaga perlindungan hak masyarakat adat, guna memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik horizontal di masa depan.
Bagi pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten Lampung Tengah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi:
- Menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk melakukan verifikasi ulang terhadap HGU di Terbanggi Besar dalam waktu 6 bulan.
- Membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari tokoh adat, akademisi, dan perwakilan petani untuk menyusun peta partisipatif lahan ulayat, sebagai dasar penyelesaian sengketa.
- Mendorong penerbitan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria.
- Mengalokasikan dana desa untuk penguatan kapasitas kelembagaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti pelatihan mediasi bagi tokoh adat dan perangkat desa.