Konflik agraria di Sumba Timur antara kelompok adat Marapu dan perusahaan perkebunan kembali mencapai titik kritis pada pekan lalu. Sengketa tanah ulayat yang berlangsung sejak 2018 tersebut tidak hanya mempertemukan dua klaim kepemilikan yang berbeda, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum yang kerap sulit didamaikan. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama TNI dan Polri melakukan mediasi selama tiga hari, menghasilkan kesepakatan pembagian lahan dan kompensasi sebagai langkah solutif untuk mencegah bentrokan yang lebih luas. Keberhasilan ini menjadi preseden penting di tengah catatan Kementerian ATR yang menyebut ada 1.200 kasus konflik agraria di Indonesia, dan penyelesaian melalui dialog lintas-pihak terbukti efektif menurunkan tensi sosial.
Akar Masalah Konflik Agraria di Sumba Timur
Konflik agraria di Sumba Timur tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah akumulasi dari kelemahan struktural dalam tata kelola pertanahan yang belum berpihak pada hak ulayat masyarakat adat. Beberapa faktor pemicu dapat diuraikan secara sistematis:
- Tumpang tindih klaim lahan: kelompok adat Marapu memegang hak ulayat turun-temurun, sementara perusahaan perkebunan beroperasi atas dasar izin yang diterbitkan negara.
- Lemahnya validasi tata ruang: regulasi tata ruang belum mengakomodasi peta hak ulayat secara resmi, sehingga terjadi tumpang tindih dengan areal konsesi.
- Minimnya partisipasi masyarakat adat: proses perizinan usaha perkebunan kerap mengabaikan mekanisme musyawarah adat sebagai prasyarat sosial.
- Dampak ekonomi dan identitas budaya: lahan ulayat bukan sekadar aset produksi, melainkan ruang hidup yang terikat pada nilai spiritual dan kesejahteraan komunitas.
Skala dampak konflik ini melampaui batas administrasi desa. Tensi antara kelompok adat dan perusahaan sempat berpotensi menjadi bentrokan horizontal yang dapat merembet ke wilayah lain. Oleh karena itu, mediasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat keamanan bukan sekadar langkah darurat, melainkan upaya strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan investasi.
Mediasi dan Rekonsiliasi: Jalan Tengah yang Solutif
Mediasi selama tiga hari yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, TNI, dan Polri menunjukkan bahwa pendekatan dialog lintas-pihak mampu memecah kebuntuan. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati pembagian lahan dan kompensasi, sebuah kompromi yang mengakui keberadaan hak ulayat tanpa menghentikan kegiatan ekonomi perusahaan. Yang menarik, proses ini melibatkan pendekatan kearifan lokal berupa ritual adat sebagai simbol rekonsiliasi. Ritual tersebut bukan sekadar seremonial; ia menjadi instrumen sosial yang mengikat secara kultural kedua pihak dalam kesepakatan bersama.
Keberhasilan mediasi di Sumba Timur memberikan pelajaran penting: penyelesaian konflik agraria tidak selalu harus melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan memperdalam perpecahan. Dialog lintas-pihak yang difasilitasi negara, dikombinasikan dengan kearifan lokal, mampu menurunkan tensi sosial secara signifikan. Namun demikian, kesepakatan yang bersifat kasuistis tersebut perlu diperkuat dengan perubahan kebijakan yang lebih sistemik.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama DPRD dan Kantor Pertanahan perlu mendorong penguatan regulasi tata ruang berbasis hak ulayat. Langkah konkret yang dapat diambil antara lain: melakukan pemetaan dan penetapan tanah ulayat secara partisipatif, memasukkan hasil pemetaan tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, serta menetapkan mekanisme kompensasi yang jelas apabila lahan adat tetap digunakan untuk kepentingan investasi. Di tingkat nasional, Kementerian ATR dapat menjadikan keberhasilan mediasi Sumba Timur sebagai model penyelesaian konflik agraria melalui jalur rekonsiliasi yang terstruktur dan berpihak pada keadilan sosial. Hanya dengan demikian, konflik serupa dapat dicegah sejak akar masalahnya, bukan sekadar diredam ketika mencapai titik kritis.