Konflik lahan seluas 1.200 hektar antara kelompok petani penggarap dengan PT Sawit Nusantara di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang sempat memanas pada awal Agustus 2026, akhirnya mereda setelah mediasi yang difasilitasi oleh TNI AD dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Sengketa ini berakar pada tumpang tindih klaim antara tanah ulayat masyarakat adat dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan untuk perusahaan perkebunan sawit. Eskalasi konflik mencakup aksi blokade jalan dan bentrokan kecil antara petani dengan tenaga keamanan perusahaan, mengancam stabilitas sosial-ekonomi di wilayah tersebut. Keberhasilan mediasi yang digelar di aula Kodim 1601/Sumba Timur menjadi contoh nyata peran TNI sebagai jembatan netral dalam resolusi konflik horizontal yang melibatkan sektor agraria.
Akar Konflik dan Capaian Mediasi
Akar utama konflik lahan di Sumba Timur adalah ketidakjelasan status kepemilikan akibat tumpang tindih antara hak ulayat adat dengan HGU. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi dalam mediasi tersebut antara lain:
- Kurangnya pendaftaran tanah ulayat secara formal sehingga batas-batas lahan tidak terdokumentasi dengan baik.
- Ketidakseimbangan akses informasi hukum antara petani dan perusahaan, menyulitkan petani dalam memperjuangkan hak mereka.
- Lemahnya mekanisme konsultasi publik sebelum penerbitan HGU, sehingga potensi konflik tidak terdeteksi sejak awal.
Hasil mediasi yang difasilitasi TNI dan pemerintah daerah berhasil menjembatani perbedaan. Kesepakatan utama meliputi pembagian lahan 60 persen untuk petani melalui program redistribusi lahan, dan 40 persen tetap untuk perusahaan dengan kompensasi tambahan berupa dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Opsi ini dianggap adil karena mengakui hak adat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi perusahaan. Proses dialog yang berbasis kearifan lokal menjadi kunci keberhasilan resolusi konflik ini.
Rekomendasi Kebijakan untuk Mencegah Konflik Serupa
Keberhasilan mediasi di Sumba Timur membuktikan efektivitas kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria. Namun, untuk mencegah terulangnya konflik lahan serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah struktural yang komprehensif. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan antara lain:
- Percepatan pendaftaran tanah ulayat secara digital dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah desa untuk memetakan batas-batas lahan secara partisipatif.
- Penguatan sistem mediasi berbasis kearifan lokal yang melibatkan TNI dan tokoh masyarakat sebagai pihak netral, sebagaimana terbukti efektif dalam kasus ini.
- Revisi prosedur pemberian HGU agar mewajibkan konsultasi publik dengan masyarakat adat terdampak, termasuk verifikasi lapangan oleh tim independen.
Dengan mengimplementasikan rekomendasi di atas, pemerintah daerah dan pusat dapat menciptakan sistem pengelolaan agraria yang lebih transparan dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak hanya mencegah potensi konflik, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan keberlanjutan investasi di wilayah rawan sengketa. TNI dan pemerintah daerah diharapkan terus menjadi motor penggerak mediasi berbasis partisipasi masyarakat adat, sehingga setiap penyelesaian konflik lahan dapat menjadi preseden positif bagi daerah lain.