Konflik agraria antara Desa Waimangura dan Desa Laitaku di Kabupaten Sumba Timur kembali memanas pada Kamis (18/9) malam, dengan insiden saling serang menggunakan parang dan batu yang menyebabkan dua warga luka ringan. Akar masalah ini berakar pada sengketa batas tanah ulayat yang belum terselesaikan sejak era kolonial, mencerminkan kegagalan sistem administrasi pertanahan dalam mengakomodasi hak komunal masyarakat adat. Bentrok ini tidak hanya memperparah keretakan sosial antardesa, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan di wilayah yang rentan konflik horizontal. Pemerintah Kabupaten bersama tokoh adat segera menginisiasi mediasi berbasis mekanisme 'Tana' Sumba, yaitu musyawarah yang melibatkan para rato (tetua), sebagai upaya meredakan ketegangan dengan cepat.
Akar Historis dan Faktor Pemicu Konflik Lahan di Sumba Timur
Konflik lahan antara kedua desa dapat diurai melalui beberapa faktor struktural dan kultural yang saling terkait:
- Ketidakjelasan batas ulayat sejak era kolonial – Tidak adanya pemetaan partisipatif yang diakui secara legal membuat batas tanah ulayat bersifat tafsir lisan, rentan dimanipulasi oleh aktor tertentu.
- Lemahnya pengakuan hukum terhadap hak adat – Sistem hukum nasional sering kali mengabaikan hak ulayat yang belum diatur dalam Perda, sehingga mediasi formal kerap menemui jalan buntu.
- Meningkatnya tekanan ekonomi atas lahan – Kebutuhan lahan untuk pertanian dan pemukiman meningkat seiring pertumbuhan penduduk, memicu kompetisi antar desa.
- Ketiadaan mekanisme resolusi konflik yang inklusif – Selama ini penyelesaian sengketa lebih banyak mengandalkan jalur formal yang lambat dan mahal, tanpa melibatkan pemangku adat secara penuh.
Efektivitas Mediasi Berbasis Adat dan Rekomendasi Kebijakan
Pendekatan mediasi berbasis 'Tana' Sumba dinilai lebih efektif dibandingkan jalur hukum formal, karena mengedepankan nilai musyawarah dan kearifan lokal yang dihormati oleh kedua pihak. Namun, agar resolusi konflik dapat berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah kebijakan konkret:
- Pemetaan partisipatif dan pengakuan hak ulayat melalui Perda – Pemetaan ini harus melibatkan rato dan masyarakat desa untuk menetapkan batas yang jelas, kemudian diangkat dalam Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat.
- Penguatan peran Bhabinkamtibmas dan edukasi toleransi – Polisi desa perlu dilatih untuk menjadi mediator konflik, dan program edukasi tentang toleransi antardesa harus diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah lokal.
- Pengembangan sistem peringatan dini konflik – Pemerintah kabupaten dapat memanfaatkan data historis konflik dan sensor sosial dari desa untuk mendeteksi potensi bentrok lebih awal.
- Institusionalisasi mediasi adat – Mekanisme 'Tana' Sumba perlu diadopsi sebagai bagian dari kerangka kebijakan lokal, dengan pembentukan tim mediasi tetap yang terdiri dari rato, aparat desa, dan perwakilan perempuan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan DPRD adalah menginisiasi Perda tentang pemetaan partisipatif dan pengakuan hak ulayat, serta mengalokasikan anggaran untuk pelatihan mediator adat dan Bhabinkamtibmas. Hanya dengan mengatasi akar masalah melalui pengakuan hukum dan penguatan mekanisme resolusi konflik berbasis adat, bentrokan antar desa semacam ini dapat dicegah secara berkelanjutan.