Musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi ini menyepakati peta batas wilayah adat yang selama ini menjadi sumber sengketa. Akar masalahnya adalah saling klaim lahan yang berlangsung sejak era transmigrasi. Dinamika konflik melibatkan bentrok fisik dan pembakaran lahan yang mengancam stabilitas sosial. Solusi yang dihasilkan adalah penetapan kawasan hutan adat yang dikelola bersama dengan pengawasan tim independen. Rekomendasi kebijakan berupa pengesahan Perda tentang pengakuan hak ulayat dan pengadilan adat untuk memutus sengketa serupa.