Putusan MK menolak uji materi UU Ormas sekaligus merekomendasikan penguatan mekanisme mediasi sebelum pembubaran mencerminkan evolusi paradigma penanganan ormas bermasalah dari pendekatan represif ke restoratif. Putusan ini mengakui bahwa pembubaran ormas seringkali menimbulkan efek sosial yang lebih luas, termasuk stigmatisasi anggota dan potensi konflik horizontal dengan ormas lain. Rekomendasi MK untuk mediasi sebagai prerequisite pembubaran sejalan dengan praktik terbaik konflik resolution yang mengutamakan dialog dan reformasi internal. Pendekatan ini memungkinkan koreksi perilaku ormas tanpa menghilangkan ruang ekspresi organisasi masyarakat. Tantangan implementasi terletak pada kapasitas mediator netral, standar prosedur mediasi, dan mekanisme enforcement jika mediasi gagal. Rekomendasi kebijakan: (1) Pengembangan standar operasional prosedur mediasi konflik ormas yang melibatkan unsur independen (akademisi, tokoh masyarakat); (2) Pelatihan mediator khusus konflik organisasi kemasyarakatan; (3) Pembentukan panel mediator nasional di bawah koordinasi Kemendagri; (4) Integrasi mekanisme mediasi dalam proses perizinan ormas sebagai bentuk preventive measure; (5) Evaluasi periodik terhadap ormas yang menjalani mediasi untuk memastikan komitmen perubahan.