Konflik lahan antara masyarakat adat dan peternak di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir, akhirnya mencapai titik terang melalui kesepakatan zonasi lahan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal. Ketegangan yang meningkat akibat perluasan area peternakan tanpa mempertimbangkan lahan ulayat telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, mengancam kohesi sosial di wilayah tersebut. Skala konflik ini mencakup ribuan hektar lahan yang menjadi sumber penghidupan bagi kedua belah pihak, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas bagi stabilitas daerah.

Akar Masalah Dualisme Hukum Tanah dan Dinamika Aktor

Akar masalah utama dari konflik ini terletak pada dualisme hukum tanah: antara hukum adat yang mengakui hak komunal masyarakat adat dan hukum negara yang lemah dalam perlindungan hak ulayat. Lemahnya penegakan hukum negara memberikan celah bagi perluasan areal peternakan tanpa konsultasi yang memadai. Dinamika konflik diperburuk oleh perbedaan pandangan antar generasi dalam masyarakat adat, di mana generasi tua ingin mempertahankan tanah warisan, sementara generasi muda lebih pragmatis terhadap peluang ekonomi dari peternakan. Faktor-faktor pemicu konflik ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Perluasan area peternakan yang tidak mempertimbangkan batas-batas lahan ulayat.
  • Lemahnya pengakuan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat dalam sistem pertanahan nasional.
  • Perbedaan pandangan antara generasi tua dan muda dalam memandang nilai tanah dan ekonomi.
  • Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan berbasis kearifan lokal.

Proses Rekonsiliasi dan Solusi Jangka Panjang

Kesepakatan zonasi lahan yang dicapai merupakan langkah solutif yang membagi wilayah menjadi zona peternakan, zona konservasi budaya, dan zona penyangga. Proses rekonsiliasi yang melibatkan upacara adat berhasil mencairkan ketegangan dan memulihkan hubungan sosial antara masyarakat adat dan peternak. Namun, solusi jangka panjang membutuhkan pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap hak ulayat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik, serta program ekonomi alternatif bagi peternak agar tidak selalu mengandalkan perluasan lahan.

Rekomendasi kebijakan konkret: Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD setempat perlu segera merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang mengatur secara jelas batas zonasi lahan, hak pengelolaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, program diversifikasi ekonomi bagi peternak, seperti pengembangan peternakan terpadu berbasis pakan hijauan dan kemitraan dengan industri pengolahan hasil ternak, harus dialokasikan dalam APBD untuk mengurangi tekanan perluasan lahan secara berkelanjutan.