Kasus Abah Setu yang dimediasi oleh Polres Metro Bekasi menjadi batu uji kritis penerapan keadilan restoratif dalam menangani konflik horizontal bernuansa SARA. Berakar dari unggahan video bernada provokatif, perkara ini tidak hanya memicu ketegangan antarumat beragama tetapi juga menyentuh dimensi psikologis kolektif berupa rasa direndahkan dan kemarahan yang meluas di kalangan forum umat. Skala dampaknya melampaui pelanggaran hukum individual, karena menyangkut kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik keadilan restoratif dalam kasus ini berpotensi menghasilkan resolusi prosedural tanpa menyentuh substansi keadilan bagi korban.
Dinamika Mediasi: Antara Kesepakatan dan Ketidakpuasan yang Menganga
Proses mediasi yang ditempuh menekankan pemulihan hubungan, namun dinamika di lapangan memperlihatkan bahwa kesepakatan yang ditandatangani belum sepenuhnya meredam ketidakpuasan pihak pelapor. Ketidakjelasan butir-butir kesepakatan mengenai nasib majelis dan jaminan tidak terulangnya tindakan serupa menjadi celah yang memicu perbedaan persepsi tentang makna pemulihan. Dalam praktiknya, keadilan restoratif sering bersifat kompromistis, di mana korban merasa aspek keadilan substantifnya belum terpenuhi meskipun secara prosedural telah ada titik temu. Faktor pemicu yang memperumit implementasi kesepakatan meliputi:
- Kurangnya pendampingan profesional yang memahami konteks sosial-keagamaan selama proses mediasi.
- Rumusan kesepakatan yang bersifat umum tanpa indikator terukur dan mekanisme verifikasi kepatuhan yang jelas.
- Absennya lembaga pemantau independen yang dapat menjamin kelangsungan komitmen para pihak dalam jangka panjang.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Arsitektur Pengawasan dan Fasilitasi
Untuk meningkatkan efektivitas mediasi serupa di masa depan, diperlukan penguatan arsitektur fasilitasi dan pengawasan yang sistematis. Pertama, melibatkan fasilitator profesional dari lembaga mediasi independen yang memiliki kapasitas analisis konflik dan memahami nuansa sosial-keagamaan setempat. Kedua, merumuskan kesepakatan dengan indikator yang terukur, jelas, dan dapat diawasi bersama oleh semua pihak, termasuk mekanisme verifikasi kepatuhan yang mengikat. Ketiga, membentuk tim pemantau independen yang beranggotakan tokoh agama, akademisi, dan LSM untuk mengawasi implementasi kesepakatan dalam periode waktu tertentu. Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada perdamaian sosial, tetapi juga menghormati rasa keadilan korban. Tanpa pengawasan yang memadai, kesepakatan restoratif rentan menjadi simbolis dan tidak menyentuh akar masalah.
Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan adalah menerapkan protokol mediasi terstruktur yang mewajibkan pendampingan psikososial dan pemantauan pasca-mediasi oleh tim independen. Selain itu, perlu disusun pedoman teknis yang mengikat tentang isi minimum kesepakatan restoratif, termasuk sanksi progresif bagi pelanggar. Pengambil keputusan di tingkat kepolisian dan Kementerian Agama disarankan untuk mengintegrasikan forum umat sebagai mitra pengawasan, bukan sekadar peserta mediasi. Langkah ini akan memperkuat legitimasi proses keadilan restoratif sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.