Tuntutan klarifikasi massa atas video yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Asep Setiawan (Abah Setu), pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Kabupaten Bekasi, telah memicu ketegangan horizontal berbasis sentimen agama. Akar masalahnya terletak pada informasi yang beredar cepat di media sosial tanpa verifikasi dan pemahaman yang berbeda terhadap konteks pernyataan. Dinamika ini menggambarkan pola umum di mana miskomunikasi dapat dengan cepat berubah menjadi gesekan sosial, yang dipicu oleh mobilitas massa yang mengatasnamakan pembelaan agama. Respons kepolisian yang menggelar mediasi dengan melibatkan MUI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat adalah langkah prosedural yang tepat untuk meredam eskalasi. Proses mediasi yang menghasilkan permintaan maaf dari pihak terduga merupakan pencapaian awal dalam de-eskalasi konflik. Namun, persoalan belum final karena kepolisian masih mendalami kasus dan memantau situasi. Hal ini menunjukkan kompleksitas penyelesaian kasus serupa, yang tidak hanya memerlukan rekonsiliasi di tingkat komunitas, tetapi juga penegakan hukum yang jelas untuk memberikan kepastian dan mencegah vigilante justice. Kerentanan utama adalah potensi munculnya kembali kelompok yang tidak puas dengan hasil mediasi, sehingga stabilitas jangka panjang masih rapuh. Solusi berkelanjutan memerlukan pendekatan multi-segi. Pertama, memperkuat kapasitas mediasi komunitas yang melibatkan perwakilan yang kredibel dari semua pihak yang berkepentingan. Kedua, pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu mengembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi konflik serupa di wilayah-wilayah dengan heterogenitas tinggi. Ketiga, edukasi literasi digital dan moderasi beragama yang masif diperlukan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap informasi provokatif. Langkah-langkah ini harus menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan konflik sosial berbasis identitas.