Proses mediasi dan rekonsiliasi konflik horizontal di Indonesia masih didominasi oleh aktor laki-laki, sementara perempuan yang menjadi pihak paling terdampak dan penjaga utama kohesi sosial di tingkat keluarga serta komunitas kerap terpinggirkan. Ketidakseimbangan partisipasi ini tidak hanya mengurangi legitimasi hasil mediasi, tetapi juga menghasilkan solusi yang tidak berkelanjutan karena tidak menyentuh kebutuhan spesifik kelompok rentan. Padahal, perempuan memiliki jaringan sosial yang kuat dan pemahaman mendalam tentang dinamika konflik di akar rumput, sehingga keterlibatan mereka menjadi kunci untuk mencapai perdamaian yang inklusif dan tahan lama.
Akar Masalah: Bias Struktural dalam Mekanisme Perdamaian
Dominasi aktor laki-laki dalam forum mediasi bukan semata soal preferensi, melainkan cerminan bias struktural dan kultural yang melekat dalam tata kelola resolusi konflik di Indonesia. Sistem perekrutan mediator, misalnya, masih mengutamakan figur formal seperti tokoh adat laki-laki atau pemuka agama yang mayoritas laki-laki, sementara perempuan yang aktif dalam jaringan perdamaian komunitas jarang dianggap sebagai mitra setara. Akibatnya, perspektif gender dalam analisis konflik—seperti dampak berbeda terhadap perempuan dan anak, serta peran perempuan dalam mencegah eskalasi—sering diabaikan. Inklusi perempuan bukan sekadar soal keadilan prosedural, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan setiap kesepakatan perdamaian menjawab kerentanan riil di lapangan dan memperkuat ketahanan sosial jangka panjang (sustainability).
Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengatasi ketimpangan partisipasi ini, setidaknya ada tiga opsi penyelesaian yang dapat segera diimplementasikan oleh pengambil kebijakan:
- Kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap tim mediasi dan forum rekonsiliasi konflik komunal, sebagaimana mandat UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang belum dioperasionalkan secara konsisten.
- Pengembangan modul pelatihan mediator yang sensitif gender, yang membekali fasilitator dengan pemahaman tentang dampak konflik terhadap perempuan dan anak, serta teknik mediasi yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
- Anggaran khusus untuk program pemulihan ekonomi yang menyasar kelompok perempuan terdampak konflik, seperti pelatihan kewirausahaan dan akses modal usaha, untuk memutus siklus kemiskinan pasca-konflik sekaligus memperkuat peran perempuan sebagai agen perdamaian.
Rekomendasi strategis yang perlu mendapat prioritas adalah pembangunan database nasional mediator perempuan dari berbagai latar belakang—adat, agama, dan profesional—yang dapat dikerahkan secara cepat ke daerah konflik. Database ini harus dilengkapi dengan indikator partisipasi perempuan yang terintegrasi dalam evaluasi keberhasilan program resolusi konflik yang didanai pemerintah, sehingga akuntabilitas terhadap inklusi gender dapat terukur. Langkah ini sejalan dengan prinsip peacebuilding yang inklusif dan memperkuat ketahanan sosial berbasis komunitas.
Bagi para pengambil keputusan di tingkat pusat maupun daerah, rekomendasi ini menawarkan cetak biru konkret untuk mereformasi mekanisme mediasi yang lebih adil dan efektif. Dengan mewajibkan partisipasi perempuan, mengalokasikan sumber daya yang memadai, dan membangun infrastruktur data mediator perempuan, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas proses perdamaian tetapi juga menjamin keberlanjutan solusi konflik horizontal di masa depan.