Konflik horizontal antara komunitas Muslim dan Kristen di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang dipicu oleh sengketa lahan tempat ibadah, berhasil diredam melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Provinsi. Ketegangan yang memuncak pada awal September lalu mengakibatkan bentrokan fisik dan mengancam stabilitas sosial di wilayah yang dikenal memiliki sejarah kerukunan. Skala dampak konflik ini tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi lokal. Proses mediasi yang berlangsung selama dua pekan ini menjadi contoh penting bagaimana pendekatan dialog dapat mengurai konflik berbasis identitas.

Akar Konflik: Ketidakjelasan Batas Lahan dan Provokasi Ekstremis

Mediasi yang dipimpin oleh FKUB bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengungkap akar masalah yang bersifat multidimensi. Berdasarkan hasil investigasi bersama, terdapat dua faktor utama pemicu konflik:

  • Ketidakjelasan batas tanah wakaf yang telah berlangsung selama puluhan tahun, menyebabkan klaim ganda antara kedua komunitas. Tanah yang menjadi lokasi tempat ibadah tersebut tercatat dalam dokumen wakaf yang tidak diperbaharui, sehingga menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat masyarakat.
  • Provokasi kelompok ekstremis yang memanfaatkan ketidakpuasan atas status lahan untuk memperluas polarisasi. Kelompok ini secara sistematis menyebarkan narasi ketegangan melalui media sosial dan pertemuan terbatas, yang mempercepat eskalasi bentrokan fisik.

Dinamika konflik juga melibatkan saling klaim kepemilikan yang diperkuat oleh perbedaan persepsi historis. Masing-masing pihak menganggap tanah tersebut sebagai warisan leluhur yang sah, tanpa mengindahkan batas formal yang telah ditetapkan oleh peraturan pertanahan. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari aparat keamanan di tingkat lokal, sehingga provokasi mudah menyebar tanpa filter.

Resolusi melalui Dialog dan Rekomendasi Kebijakan

Sebagai solusi konkret, kedua pihak sepakat untuk melakukan pemetaan ulang lahan dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta membentuk tim pengawas bersama yang terdiri dari perwakilan komunitas, FKUB, dan pemerintah daerah. Tim ini bertugas memastikan proses pemetaan berjalan transparan dan mengantisipasi potensi gesekan baru. Kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam rekonsiliasi yang lebih luas, dengan fokus pada pemulihan kepercayaan antarwarga.

Rekomendasi kebijakan ke depan mencakup langkah-langkah strategis yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan:

  • Penguatan peran FKUB dalam deteksi dini konflik berbasis agama. Forum ini perlu diberikan kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk melakukan mediasi preventif sebelum konflik meluas. Pelatihan bagi anggota FKUB dalam teknik negosiasi dan resolusi konflik menjadi prioritas.
  • Sosialisasi batas lahan secara digital untuk mencegah sengketa serupa. Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPN perlu mengembangkan peta digital yang mudah diakses oleh masyarakat, sehingga klaim kepemilikan dapat diverifikasi secara terbuka. Sistem ini juga akan mengurangi potensi manipulasi data oleh kelompok ekstremis.
  • Penguatan regulasi sanksi bagi provokator konflik horizontal. Aparat penegak hukum harus secara tegas menindak penyebar ujaran kebencian dan provokasi di media sosial, tanpa pandang bulu.

Keberhasilan mediasi di Tidore Kepulauan ini membuka peluang untuk replikasi model resolusi konflik di wilayah lain di Maluku. Para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat perlu mendorong implementasi rekomendasi ini secara terstruktur, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Langkah konkret yang segera dapat dilakukan adalah menyusun peraturan gubernur tentang digitalisasi batas lahan peribadatan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas FKUB. Dengan demikian, konflik serupa dapat dicegah sebelum timbul dan stabilitas sosial di Maluku Utara tetap terjaga.