Bentrok antarwarga yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil dihentikan melalui mediasi pemerintah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Konflik horizontal yang melibatkan dua kelompok tani ini dipicu oleh sengketa lahan pertanian yang telah berlangsung lama, dengan ketegangan sosial yang sempat meningkat hingga melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai fasilitator. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan dialogis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dapat meredakan eskalasi secara cepat, meskipun langkah struktural tetap diperlukan untuk mencegah terulangnya konflik di masa mendatang.

Akar Masalah Konflik: Ketidakjelasan Batas Lahan dan Pengelolaan Irigasi Sepihak

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa bentrok di Sampang tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari dua faktor utama: ketidakjelasan batas lahan pertanian dan praktik pengelolaan irigasi yang dilakukan secara sepihak. Ketidakpastian kepemilikan lahan menimbulkan klaim tumpang tindih antar kelompok tani, sementara akses air irigasi yang tidak merata memperparah ketegangan. Berdasarkan data lapangan yang dihimpun dari proses mediasi pemerintah, faktor pemicu tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  • Ketidakjelasan batas lahan: Tidak adanya peta kadaster yang akurat menyebabkan masing-masing kelompok mengklaim wilayah yang sama, sehingga memicu konflik horizontal yang berulang setiap musim tanam.
  • Pengelolaan irigasi sepihak: Salah satu kelompok menguasai saluran irigasi utama tanpa kesepakatan bersama, mengakibatkan ketimpangan distribusi air dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi kelompok lain.
  • Lemahnya penegakan aturan: Minimnya pengawasan dan sanksi terhadap klaim sepihak memperkuat siklus konflik, karena tidak ada efek jera yang efektif bagi pelanggar.

Keberhasilan mediasi pemerintah dalam meredakan bentrok di Sampang menunjukkan bahwa pendekatan dialogis yang melibatkan semua pemangku kepentingan mampu menghentikan kekerasan secara cepat. Namun, tanpa langkah struktural, risiko eskalasi serupa di masa depan tetap tinggi. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan jangka panjang menjadi keniscayaan untuk memutus siklus konflik.

Rekomendasi Kebijakan: Sertifikasi Tanah Terintegrasi dan Patroli Rutin

Dari hasil mediasi, dua rekomendasi pokok muncul sebagai solusi strategis. Pertama, penerapan sistem sertifikasi tanah yang terintegrasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memetakan secara digital seluruh lahan pertanian di Kecamatan Banyuates. Langkah ini akan menghilangkan ambiguitas batas lahan yang menjadi sumber konflik utama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua kelompok tani. Kedua, patroli rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat desa untuk mencegah klaim sepihak terhadap lahan dan irigasi. Patroli ini perlu didukung dengan sistem pelaporan cepat bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran, sehingga respons dapat dilakukan secara dini.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Forkopimda telah membentuk tim pengawas yang bertugas memantau pelaksanaan kesepakatan damai dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang terintegrasi, serta dengan Satpol PP untuk menjadwalkan patroli rutin secara berkala. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menghentikan konflik saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang berkelanjutan di wilayah rawan konflik lainnya di Kabupaten Sampang.

Untuk pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi, rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti adalah segera mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan digital lahan pertanian dan penguatan kapasitas tim pengawas. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi intensif kepada kelompok tani mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan legal, serta pembentukan forum dialog rutin antara perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani. Dengan demikian, sinergi antara mediasi pemerintah, penegakan aturan, dan kepastian hukum dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mencegah terulangnya bentrok di Sampang dan wilayah lain yang berpotensi konflik horizontal.