Sengketa tanah antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memuncak pada awal Oktober 2026, mengancam stabilitas sosial di wilayah tersebut. Mediasi intensif yang difasilitasi oleh dewan adat berhasil meredakan ketegangan pada 4 Oktober 2026, namun konflik yang berlarut ini melibatkan dua aktor utama: masyarakat adat Dayak yang mempertahankan hak ulayat berdasarkan hukum adat, dan perusahaan yang mengklaim lahan sebagai milik negara akibat ketiadaan sertifikat tanah komunal. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketegangan horizontal antarwarga dan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu radikalisasi di kalangan generasi muda Dayak yang merasa hak tradisionalnya diabaikan. Kondisi ini menuntut pendekatan resolusi yang tidak hanya reaktif, tetapi juga sistemik dan berbasis kearifan lokal.
Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor dalam Sengketa Tanah Adat Dayak
Untuk merumuskan resolusi yang efektif, perlu diurai faktor pemicu utama yang memperuncing sengketa tanah adat ini. Beberapa faktor kunci meliputi:
- Ketiadaan legalitas formal: Tanah adat Dayak belum memiliki sertifikat tanah komunal yang diakui dalam kerangka hukum nasional, sehingga rentan terhadap klaim sepihak oleh perusahaan perkebunan.
- Perbedaan interpretasi status lahan: Perusahaan perkebunan mengacu pada regulasi pertanahan negara yang menganggap lahan tanpa sertifikat sebagai milik negara, sementara masyarakat adat berpegang pada hukum adat yang berlaku turun-temurun, menciptakan celah konflik normatif.
- Peran ganda tokoh adat: Tokoh adat Dayak menjadi aktor kunci dalam mediasi, menjembatani kelompok muda yang cenderung radikal dengan perusahaan. Peran ini krusial untuk meredakan eskalasi, namun juga menghadapi tekanan dari kedua belah pihak karena harus menyeimbangkan tuntutan adat dengan realitas hukum positif.
Dalam proses mediasi, tokoh adat berhasil menjadi jembatan damai antara perusahaan dan kelompok muda Dayak. Solusi sementara yang disepakati mencakup penetapan peta batas lahan adat yang diakui bersama, serta kompensasi berupa program beasiswa bagi anak-anak Dayak. Inisiatif ini membuktikan bahwa dialog berbasis kearifan lokal dapat menjadi alat resolusi konflik yang efektif, namun tetap memerlukan dukungan kebijakan sistemik agar tidak hanya bersifat tambal sulam.
Rekomendasi Kebijakan Konkret untuk Pengambil Keputusan
Mediasi yang berhasil meredakan ketegangan tidak boleh menjadi solusi jangka pendek. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil langkah struktural untuk mencegah sengketa tanah serupa di masa depan. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera diimplementasikan meliputi:
- Percepatan reforma agraria: Pemerintah harus mempercepat legalisasi tanah adat melalui penerbitan sertifikat tanah komunal yang diakui undang-undang. Hal ini memberikan kepastian hukum dan mencegah klaim sepihak dari pihak perusahaan, sekaligus mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat Dayak.
- Pembentukan pengadilan adat: Mendirikan lembaga pengadilan adat yang diakui formal sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan berbasis kearifan lokal. Lembaga ini dapat mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional, memberikan ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan.
- Penguatan peran tokoh adat: Memberikan pelatihan dan dukungan sumber daya kepada tokoh adat sebagai mediator resmi dalam sengketa pertanahan. Dengan demikian, peran mereka sebagai jembatan damai dapat lebih optimal dan berkelanjutan, serta diakui secara formal dalam sistem resolusi konflik nasional.
Langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah adat di Dayak, tetapi juga membangun preseden bagi penyelesaian konflik horizontal lainnya di Indonesia. Pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah perlu segera mengadopsi rekomendasi ini agar stabilitas sosial dan keadilan bagi masyarakat adat dapat terwujud secara berkelanjutan.