Mediasi tiga puhun yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil mencairkan kebuntuan konflik lahan antara warga Dayak dan Madura di Kabupaten Sanggau. Kesepakatan ganti rugi senilai Rp2 miliar diraih setelah melalui proses pendataan ulang yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tokoh adat Dayak dan tokoh masyarakat Madura sebagai saksi. Konflik yang bermula sejak 2024 ini sempat memanas dengan insiden pembakaran rumah pada Maret lalu, menyebabkan ratusan warga terpaksa mengungsi. Skala dampak yang luas menuntut pendekatan resolusi yang tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi juga menyelesaikan akar sengketa secara struktural. Keberhasilan mediasi ini menawarkan kerangka kerja bagi penyelesaian konflik lahan serupa di wilayah rawan lainnya.
Analisis Akar Masalah: Klaim Ganda dan Ketimpangan Persepsi
Faktor pemicu utama konflik ini adalah klaim ganda atas lahan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat resmi. Ketidakjelasan status hukum tanah diperparah oleh perbedaan persepsi antar kelompok etnis mengenai batas wilayah dan hak ulayat. Berdasarkan hasil investigasi bersama, beberapa faktor spesifik yang memicu eskalasi adalah:
- Ketidakhadiran sertifikat tanah yang menyebabkan dua kelompok merasa memiliki hak penuh atas lahan yang sama.
- Perbedaan persepsi kultural antara masyarakat Dayak yang mengacu pada hak adat dan masyarakat Madura yang lebih berorientasi pada bukti formal penguasaan lahan.
- Kurangnya komunikasi antarkelompok yang memungkinkan interpretasi sepihak tanpa verifikasi lapangan.
- Lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap transaksi dan pengalihan lahan di wilayah perbatasan desa.
Peta aktor yang terlibat tidak hanya terbatas pada dua kelompok etnis, melainkan juga mencakup pemerintah provinsi, BPN, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Peran BPN sebagai penengah teknis dan tokoh adat sebagai pemegang otoritas moral menjadi krusial dalam membangun kepercayaan di antara para pihak. Proses mediasi ini berhasil meredam ketegangan dengan mengedepankan verifikasi data yang transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Opsi Resolusi: Mediasi Berbasis Pendataan Ulang dan Kompensasi Bersama
Proses mediasi yang ditempuh mengandalkan pendekatan partisipatif. Alih-alih memutuskan sepihak, pemerintah provinsi memfasilitasi pendataan ulang lahan oleh BPN dengan keterlibatan langsung tokoh adat Dayak dan tokoh masyarakat Madura sebagai saksi. Hasil verifikasi lapangan kemudian menjadi dasar penetapan kompensasi sebesar Rp2 miliar, yang tidak dibagikan secara individu melainkan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum bersama. Keputusan ini sengaja diambil untuk menghindari konflik lanjutan akibat distribusi dana yang tidak merata dan untuk memperkuat ikatan sosial antarwarga. Solusi ini menunjukkan bahwa mengelola konflik lahan secara struktural membutuhkan kombinasi antara teknis pertanahan dan sensitivitas budaya.
Rekomendasi Kebijakan: Sertifikasi Tanah Massal dan Penguatan Kelembagaan Adat
Keberhasilan mediasi di Sanggau membuka pelajaran penting bagi daerah lain yang rentan terhadap konflik lahan. Rekomendasi utama yang perlu diimplementasikan oleh pengambil keputusan adalah percepatan sertifikasi tanah massal di wilayah-wilayah yang rawan sengketa etnis. Pemerintah daerah bersama BPN harus memprioritaskan pendaftaran tanah adat dan tanah garapan masyarakat untuk menghilangkan ambiguitas status hukum. Selain itu, penguatan kelembagaan adat dan forum musyawarah antarkelompok etnis perlu menjadi agenda tetap dalam kebijakan pembangunan daerah. Langkah konkret seperti pembentukan posko mediasi konflik lahan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparat keamanan dapat menjadi garda depan deteksi dan pencegahan eskalasi konflik di masa mendatang.