Konflik horizontal antar suku di Kabupaten Jayawijaya, Papua, kembali mencapai titik kritis akibat sengketa lahan dan perbedaan interpretasi hukum adat. Dalam skala yang mengkhawatirkan, ketegangan ini tidak hanya mengancam keselamatan warga tetapi juga menghambat program pembangunan dan stabilitas sosial di kawasan pegunungan tengah Papua. Menyadari urgensi tersebut, TNI dan POLRI mengambil langkah strategis dengan melakukan mediasi intensif yang melibatkan tokoh-tokoh adat dari setiap suku yang bertikai. Mediasi ini menjadi jembatan penting untuk meredam eskalasi konflik horizontal yang berpotensi meluas jika tidak segera ditangani secara komprehensif.

Akar Historis dan Struktural Konflik Horizontal

Konflik horizontal di Jayawijaya berakar dari persoalan pembagian wilayah ulayat yang belum tuntas pasca penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Proses penetapan batas wilayah adat seringkali tidak melibatkan seluruh pihak secara inklusif, sehingga menimbulkan klaim ganda dan sengketa lahan yang terus berulang. Faktor sentimen etnis yang diwariskan secara turun-temurun semakin memperkeruh situasi, menjadikan setiap perselisihan lahan mudah bereskalasi menjadi bentrokan fisik antar kelompok suku.

  • Sengketa batas ulayat: Wilayah adat yang belum dipetakan secara resmi menimbulkan tumpang tindih klaim.
  • Lemahnya penegakan hukum adat: Tidak adanya peraturan daerah yang mengkodifikasi hukum adat membuat penyelesaian konflik tidak konsisten.
  • Minimnya forum komunikasi lintas suku: Tidak ada wadah rutin yang memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan perbedaan secara damai.
  • Keterbatasan peran pemerintah daerah: Pemerintah kabupaten belum optimal menjembatani mediasi karena kurangnya data partisipatif tentang wilayah adat.

Resolusi Konflik Berbasis Dialog dan Penguatan Hukum Adat

Mediasi yang dilakukan TNI-POLRI di Jayawijaya telah membuka ruang dialog konstruktif antara kedua kubu yang bertikai. Kehadiran tokoh adat sebagai mediator internal menjadi kunci efektivitas mediasi, karena mereka memahami nilai-nilai lokal dan memiliki legitimasi di masyarakat. Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk forum dialog lintas suku yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya. Forum ini diharapkan menjadi mekanisme permanen untuk menyelesaikan sengketa lahan dan perbedaan adat tanpa kekerasan.

Selain itu, rekomendasi penguatan hukum adat melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) menjadi langkah strategis jangka panjang. Pengakuan resmi terhadap hukum adat dalam kerangka Otsus dapat memberikan kepastian hukum bagi batas wilayah ulayat dan prosedur penyelesaian sengketa. Pemerintah provinsi Papua dan Kementerian Dalam Negeri perlu mendukung percepatan pembentukan Perdasus ini sebagai prioritas kebijakan di daerah rawan konflik horizontal.

Rekomendasi Kebijakan: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama TNI-POLRI dan tokoh adat perlu segera merealisasikan forum dialog lintas suku secara berkala. Selain itu, DPRD setempat bersama pemerintah provinsi harus memprioritaskan pengesahan Peraturan Daerah Khusus tentang Hukum Adat dan Tata Kelola Wilayah Ulayat. Langkah ini harus disertai dengan pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan seluruh suku, serta alokasi anggaran untuk program pembangunan perdamaian berbasis kearifan lokal.