Konflik horizontal yang berulang di Flores Timur, khususnya di Pulau Adonara, telah lama menjadi tantangan serius bagi stabilitas sosial dan pembangunan daerah. Akar perseteruan antar kelompok masyarakat seringkali dipicu oleh sengketa batas tanah, warisan, atau sentimen kehormatan, yang dengan cepat meluas menjadi kekerasan komunal. Skala dampaknya tidak hanya merenggut korban jiwa dan harta benda, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik selama berhari-hari hingga berminggu-minggu. Pemerintah daerah dan aparat keamanan kerap kewalahan meredam eskalasi, sementara proses hukum formal yang berbelit-belit gagal memberikan rasa keadilan yang cepat dan diterima semua pihak. Kegagalan ini menunjukkan celah mendasar dalam infrastruktur perdamaian yang ada, yang terlalu bergantung pada pendekatan legalistik dan aparat, tanpa menyentuh akar kultural masyarakat.
Mengurai Akar Konflik dan Kegagalan Infrastruktur Perdamaian Formal
Analisis terhadap dinamika konflik di Flores Timur mengungkap sejumlah faktor pemicu yang saling terkait, yang seringkali diabaikan oleh mekanisme penyelesaian konvensional. Banyaknya intervensi yang bersifat top-down dan tidak peka terhadap kearifan lokal justru memperkeruh suasana. Berikut adalah faktor-faktor utama yang menjadi pemicu dan penghambat perdamaian:
- Ketiadaan Mekanisme Kultural yang Sah: Tidak adanya lembaga atau ritual adat yang diakui secara formal oleh semua pihak untuk menahan eskalasi dan memulai dialog. Mediasi dari luar sering dianggap tidak memiliki legitimasi tradisional.
- Proses Hukum Formal yang Lamban dan Asing: Sistem peradilan yang panjang dan birokratis tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat akan penyelesaian yang cepat dan restoratif. Putusan hukum seringkali tidak menyentuh dimensi sosial dan spiritual konflik.
- Intervensi Pemerintah yang Dianggap Partisan: Ketika pemerintah atau aparat keamanan turun tangan, seringkali salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak diperlakukan adil, sehingga kepercayaan terhadap negara sebagai penengah netral menjadi lemah.
Di sinilah lesson learned dari keberhasilan rekonsiliasi adat melalui Ritual Lepan Dopi Ledan Gala di Adonara menjadi sangat berharga. Ritual ini berhasil menjadi jembatan karena memiliki legitimasi tradisional yang dalam, melibatkan simbol-simbol pemersatu, dan menjalankan urutan tindakan yang tepat: dimulai dengan 'Jeda Sakral' (moratorium kekerasan), musyawarah tertutup para tokoh adat, dan diakhiri dengan ritual publik yang melibatkan otoritas negara. Tahapan ini menciptakan ruang psikologis dan sosial bagi para pihak untuk menurunkan ketegangan dan mencapai kesepakatan.
Institusionalisasi Mekanisme Adat: Rekomendasi Kebijakan Strategis
Keberhasilan model rekonsiliasi adat ini membuka peluang untuk membangun infrastruktur perdamaian yang lebih kokoh dan kontekstual di Flores Timur dan daerah lain dengan karakter serupa. Opsi penyelesaian ke depan adalah menginstitusionalisasi lesson learned tersebut ke dalam kebijakan publik. Rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi:
- Dokumentasi dan Pengakuan Formal: Pemerintah daerah perlu mendokumentasikan secara sistematis mekanisme perdamaian adat yang masih hidup di masyarakat, kemudian mengakui dan memberikan status hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
- Alokasi Anggaran Khusus: Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan proses rekonsiliasi adat, termasuk biaya logistik, konsumsi, dan pendampingan oleh tenaga mediator terlatih yang memahami hukum adat dan hukum negara.
- Integrasi ke dalam Keputusan Administratif: Hasil kesepakatan adat yang dicapai melalui ritual damai harus diintegrasikan ke dalam keputusan administratif pemerintah, misalnya melalui Surat Keputusan Bupati, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan.
Pendekatan institusionalisasi mekanisme adat ini merupakan model hybrid yang memadukan legitimasi tradisional dengan otoritas negara. Dengan demikian, infrastruktur perdamaian tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga didukung oleh akar budaya yang kuat. Untuk mewujudkannya, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu segera melakukan pemetaan potensi adat, menyusun regulasi yang partisipatif, dan membangun kapasitas para mediator lokal. Hanya dengan cara ini, rekonsiliasi adat dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dan mencegah konflik horizontal berulang di masa depan.