Reintegrasi eks napiter di Sulawesi Selatan kini menjadi ujian krusial bagi ketahanan sosial Indonesia. Stigma masyarakat yang memandang mereka sebagai ancaman permanen telah menciptakan hambatan akses pekerjaan dan pergaulan sosial, melibatkan keluarga korban terorisme, komunitas lokal, serta organisasi masyarakat sipil dalam dinamika konflik horizontal. Tanpa penanganan sistematis, hambatan ini berpotensi memicu konflik sekunder dan radikalisasi berulang, yang skala dampaknya meluas dari isolasi ekonomi hingga ketegangan horizontal di tingkat desa. Pendekatan yang melampaui keamanan menuju solusi berbasis kemanusiaan dan keagamaan moderat menjadi keharusan bagi pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sosial.

Akar Stigma dan Potensi Konflik Horizontal

Stigma yang melekat pada eks napiter bukan sekadar masalah psikologis, melainkan variabel penentu dinamika konflik horizontal. Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, faktor-faktor berikut menjadi pemicu utama yang perlu diurai secara sistematis oleh pengambil kebijakan:

  • Ketiadaan akses ekonomi: Kesulitan mencari kerja memicu isolasi sosial dan potensi kembali ke jaringan radikal, memperkuat siklus eksklusi yang memperparah stigma dan konflik.
  • Diskriminasi struktural: Kurangnya regulasi yang mengatur hak eks napiter dalam mendapatkan layanan publik, seperti perizinan usaha dan akses perumahan, menciptakan ketidakadilan yang memicu gesekan.
  • Ketimpangan informasi: Tidak adanya mekanisme komunikasi yang transparan antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, sehingga rumor sering memicu gesekan dan memperkuat resistensi terhadap reintegrasi.
  • Pengaruh trauma kolektif: Kenangan kekerasan masa lalu yang masih membekas di komunitas, terutama di daerah yang pernah menjadi episentrum aksi terorisme, menjadi hambatan psikologis dalam penerimaan eks napiter.

Keterlibatan ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menawarkan pendekatan baru yang kredibel secara keagamaan. Dengan jaringan hingga tingkat desa, mereka mampu menjadi penjamin sosial yang menurunkan tensi konflik melalui dialog lintas kelompok dan tafsir moderat, sekaligus memfasilitasi program deradikalisasi berbasis komunitas. Langkah ini menjadi jembatan antara kebutuhan keamanan dan pemulihan hubungan sosial.

Rekomendasi Kebijakan untuk Reintegrasi Berkelanjutan

Untuk mengatasi stigma dan mencegah konflik berulang, diperlukan kebijakan terintegrasi yang tidak hanya fokus pada deradikalisasi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Berdasarkan analisis akar masalah di atas, langkah-langkah konkret dapat diadopsi oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah:

  • Peta jalan reintegrasi nasional: Melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BNPT, dan aktor masyarakat sipil untuk menyusun standar operasional pendampingan yang jelas dan terukur, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi.
  • Tim pendampingan desa: Membentuk unit khusus di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari psikolog, tokoh agama, dan pekerja sosial untuk memantau perkembangan eks napiter serta menyelesaikan gesekan sosial secara dini, mengurangi potensi konflik horizontal.
  • Program ekonomi produktif: Mendorong koperasi atau usaha bersama yang melibatkan eks napiter dan warga lokal, sehingga tercipta interdependensi ekonomi yang memutus siklus pengucilan dan memperkuat kohesi sosial. Program ini juga memfasilitasi akses ke pasar dan pelatihan keterampilan.

Keberhasilan reintegrasi adalah investasi terbaik untuk mencegah kekerasan berulang. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus segera mengimplementasikan langkah-langkah di atas, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial dan penguatan peran aktor lokal. Stigma yang terkelola secara sistematis tidak hanya meredam potensi konflik, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.