Konflik horizontal antara petani dan pengembang di Jawa Timur, terutama di Mojokerto dan Jombang, telah memasuki fase intens akibat alih fungsi lahan pertanian produktif yang tidak tertata. Konflik ini bukan hanya sengketa lokal, tetapi merefleksikan kegagalan tata ruang dalam melindungi aset agraria strategis. Dampaknya meluas hingga mengancam ketahanan pangan lokal dan memicu ketegangan sosial yang berpotensi menghambat investasi berkelanjutan. Dinamika konflik melibatkan petani yang merasa hak ekonomi dan budaya mereka terancam, serta pengembang yang telah menginvestasikan dana berdasarkan izin pemerintah daerah yang sering ambigu.
Analisis Struktural: Tata Ruang Ambigu sebagai Pemicu Konflik Horizontal
Akar konflik horizontal ini bersifat struktural, terutama terkait dengan kerangka regulasi tata ruang yang tidak konsisten. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah sering tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk mengamankan zona perlindungan lahan pertanian beririgasi teknis, sehingga mudah dinegasikan oleh kepentingan pembangunan. Analisis ini mengungkap tiga titik kritis utama:
- Ambiguitas Normatif: Peraturan zonasi yang lemah memungkinkan alih fungsi tanpa kajian dampak sosial-ekologi yang mendalam.
- Asimetri Informasi: Petani sering tidak memiliki akses terhadap proses perubahan tata ruang, sehingga hak partisipasi mereka terabaikan.
- Konflik Kepentingan Institusional: Pemerintah daerah terjebak antara tekanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor properti dan mandat untuk menjaga lahan produktif.
Konflik ini telah menciptakan pola dimana investasi pengembang berbasis izin yang sah secara administratif, namun bermasalah secara sosial dan ekologis.
Solusi Holistik: Rekonseptualisasi Tata Ruang dan Mekanisme Kompensasi Berbasis Data
Penyelesaian konflik horizontal ini memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan reformasi tata ruang dengan mekanisme kompensasi yang berbasis data empiris. Langkah pertama adalah Audit Komprehensif Izin Alih Fungsi. Audit terhadap semua izin alih fungsi lahan pertanian produktif dalam lima tahun terakhir harus dilakukan oleh tim independen yang melibatkan akademisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan petani. Audit ini bertujuan menilai kesesuaian izin dengan RTRW dan mengukur dampak sosial ekonomi secara objektif.
Kedua, Reformulasi Zonasi dengan Kriteria Sosial-Ekologis. Pemerintah daerah perlu memperjelas dan memperkuat zonasi lahan pertanian tetap dalam revisi RTRW. Kriteria harus meluas dari hanya produktivitas fisik menjadi termasuk aspek seperti ketahanan pangan lokal, keberlanjutan sistem irigasi, dan nilai sosial budaya lahan bagi komunitas petani.
Untuk kasus dimana alih fungsi sudah terjadi namun menimbulkan konflik, diperlukan Mekanisme Kompensasi Transformatif. Kompensasi harus berbasis nilai ekonomi jangka panjang lahan bagi petani, bukan harga pasar sesaat. Opsi kompensasi bisa berupa:
- Pembagian saham dalam proyek properti kepada petani terdampak.
- Pengalihan sebagian investasi pengembang untuk membangun fasilitas publik yang dibutuhkan komunitas petani.
- Program pengembangan ekonomi alternatif untuk komunitas petani yang kehilangan lahan.
Pembentukan Komite Pengawasan Partisipatif menjadi langkah final untuk mengawal konsistensi tata ruang. Komite di tingkat kabupaten, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, ahli tata ruang, pengembang, dan petani, harus memiliki hak review dan rekomendasi sebelum izin alih fungsi diterbitkan.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan—Gubernur Jawa Timur, Bupati terkait, dan Kepala BPN—adalah: Segera membentuk Tim Audit Independen lintas-sektor; memulai proses revisi RTRW dengan mengintegrasikan kriteria sosial-ekologis secara formal; serta menggodok Peraturan Daerah tentang Kompensasi Alternatif berbasis kajian nilai ekonomi jangka panjang. Pendekatan ini bukan hanya menyelesaikan konflik horizontal yang ada, tetapi membangun tata ruang yang resilient terhadap potensi konflik petani-pengembang di masa depan.