Kericuhan yang mewarnai prosesi Miyos Gamelan Sekaten di Keraton Surakarta pada awal pekan ini menandai eskalasi terbaru dari konflik horizontal yang sudah lama membara di antara dua kubu keraton. Perselisihan antara pendukung PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo – dua figur yang masing-masing mengklaim legitimasi sebagai pemimpin sah keraton – tidak hanya mengganggu jalannya ritual budaya inti yang sakral, tetapi juga mengancam kohesi sosial di Kota Solo. Sebagai warisan budaya takbenda yang menjadi perekat masyarakat, tradisi Sekaten seharusnya memperkuat identitas kolektif, bukan justru menjadi panggung bagi pertarungan simbolik dan akses terhadap sumber daya budaya seperti gamelan dan lokasi sakral. Dampak psikologis dan sosial dari insiden ini dapat merembet ke ranah publik, memperlebar jurang polarisasi di antara warga yang terafiliasi dengan masing-masing kubu.
Analisis Akar Konflik: Sengketa Suksesi dan Absennya Lembaga Mediasi
Akar permasalahan utama dari konflik budaya yang melibatkan Keraton Surakarta ini adalah sengketa suksesi yang tak kunjung tuntas. Tidak adanya mekanisme mediasi yang netral dan berwibawa di tingkat institusi keraton membuat setiap kubu memiliki narasi legitimasi sendiri-sendiri, yang pada akhirnya diuji di ruang publik melalui pelaksanaan ritual-ritual strategis seperti Miyos Gamelan Sekaten. Beberapa faktor pemicu yang perlu diidentifikasi secara sistematis:
- Klaim legitimasi ganda: Dua kubu, yaitu pendukung PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo, masing-masing mengaku sebagai pewaris sah tahta, sehingga otoritas pelaksanaan ritual budaya inti menjadi rebutan.
- Absennya lembaga mediasi budaya: Tidak ada badan arbitrase atau dewan adat yang independen dan memiliki kewenangan untuk mendamaikan klaim-klaim bersaing tersebut, baik di tingkat lokal maupun nasional.
- Perebutan akses terhadap sumber daya budaya: Gamelan sekaten, lokasi upacara, dan hak untuk memimpin prosesi menjadi sumber konflik yang memperkuat tarik-menarik simbolik antara kedua kubu.
- Ketiadaan protokol bersama: Belum ada kesepakatan tertulis antar kubu mengenai tata cara pelaksanaan ritual secara bersama tanpa mengedepankan ego sektarian.
Tanpa penyelesaian terhadap akar sengketa suksesi, insiden serupa akan terus berulang setiap kali ritual budaya besar digelar. Lebih jauh, konflik ini berpotensi meluas ke ranah hukum pidana dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keraton sebagai simbol persatuan budaya Jawa.
Rekomendasi Kebijakan: Panel Arbitrase dan Gencatan Artistik
Untuk mencegah eskalasi konflik budaya yang lebih luas dan melindungi warisan takbenda Sekaten, diperlukan intervensi kebijakan yang bersifat solutif dan berpijak pada dialog terstruktur. Langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh pengambil keputusan meliputi:
- Pembentukan panel arbitrase khusus warisan budaya takbenda yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Adat Jawa, serta akademisi yang independen. Panel ini bertugas mendengarkan klaim masing-masing kubu, merumuskan solusi adat yang dapat diterima, dan mengeluarkan putusan yang mengikat secara kultural.
- Penandatanganan gencatan seni (artistic truce) oleh kedua kubu di hadapan mediator, di mana mereka berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang mengganggu ritual bersama selama proses mediasi berlangsung.
- Penyusunan protokol bersama untuk pelestarian ritual kolektif yang mencakup pembagian peran, tata urutan prosesi, dan mekanisme penyelesaian sengketa kecil secara musyawarah. Protokol ini harus disahkan oleh pihak keraton dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah.
- Pelibatan tokoh masyarakat dan seniman Solo sebagai fasilitator dialog, guna memastikan bahwa suara publik tidak terkunci di dalam tembok keraton.
Rekomendasi kebijakan di atas harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Surakarta, serta para pemangku adat Jawa. Sebagai langkah awal, mereka dapat mengundang kedua kubu ke meja mediasi dengan kesepakatan bersama bahwa ritual Sekaten adalah warisan budaya seluruh rakyat Indonesia, bukan milik kelompok tertentu. Hanya dengan pendekatan yang sistemik, berbasis dialog, dan mengedepankan kepentingan bersama, konflik budaya yang berulang ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan tradisi Sekaten dapat kembali menjadi perekat sosial, bukan pemicu perpecahan.