Meningkatnya ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial dalam beberapa tahun terakhir telah mengancam stabilitas sosial di Indonesia. Platform digital yang semestinya menjadi sarana komunikasi inklusif justru dieksploitasi oleh kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda yang memicu perpecahan horizontal. Menyikapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengambil langkah strategis dengan menyepakati pedoman baru tentang kerukunan di ruang digital. Tanpa intervensi yang sistemik, konflik berbasis identitas di ruang digital dikhawatirkan akan meluas ke ranah fisik, mengingat rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat dan lemahnya sanksi bagi pelaku provokasi daring.
Analisis Akar Masalah: Digital Divide dan Lemahnya Penegakan Hukum
Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa kurangnya literasi digital menjadi faktor utama yang membuat masyarakat rentan terhadap konten SARA. Banyak pengguna media sosial belum mampu memverifikasi informasi sehingga mudah terpapar dan menyebarkan ujaran kebencian. Selain itu, lemahnya penegakan hukum bagi pelaku provokasi daring menciptakan iklim impunitas yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal. Algoritma platform global seringkali memperkuat konten ekstrem demi keterlibatan pengguna, sehingga propaganda radikal lebih cepat menjangkau audiens. Berdasarkan pemetaan awal, faktor-faktor pemicu konflik di ruang digital meliputi:
- Rendahnya literasi digital menyebabkan masyarakat mudah terpapar dan menyebarkan konten SARA tanpa verifikasi yang memadai.
- Sanksi hukum yang lemah bagi pelaku ujaran kebencian di ruang digital tidak memberikan efek jera yang cukup.
- Algoritma platform global (seperti Meta dan TikTok) seringkali memperkuat konten ekstrem demi keterlibatan pengguna, sehingga propaganda radikal lebih cepat menjangkau audiens.
Dinamika digital saat ini menunjukkan bahwa banyak kelompok radikal memanfaatkan celah ini untuk menyebarkan narasi perpecahan, yang memicu ketegangan antarumat beragama. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk menangani persoalan ini dari hulu hingga hilir. Kesepakatan antara MUI dan FKUB ini menjadi langkah awal yang krusial dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih berkeadaban.
Langkah Resolusi: Integrasi Pedoman ke dalam Regulasi dan Aksi Kolaboratif
Pedoman baru yang disepakati oleh MUI dan FKUB berisi larangan konten bernada kebencian, kewajiban klarifikasi cepat oleh pihak terkait, serta pembentukan tim pemantau konten oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama MUI dan FKUB. Opsi penyelesaian yang ditawarkan mencakup kerja sama yang lebih erat dengan platform global untuk mempercepat penurunan (take down) konten bermasalah, serta program pendidikan literasi digital di sekolah. Secara sistematis, langkah-langkah resolusi yang direkomendasikan adalah:
- Penguatan kerja sama dengan platform global (Meta, TikTok) untuk mempercepat penghapusan konten bernada kebencian dan mencegah penyebaran propaganda radikal.
- Program pendidikan literasi digital di sekolah yang diintegrasikan dalam kurikulum, guna membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya ujaran kebencian dan pentingnya kerukunan.
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku provokasi daring sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi.
Implementasi pedoman ini memerlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, pedoman hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak. Oleh karena itu, pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu mendorong integrasi pedoman ini ke dalam regulasi daerah tentang kerukunan umat beragama, sekaligus memperkuat forum-forum dialog antariman di ruang digital. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah: (1) Menteri Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan Peraturan Menteri yang mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem moderasi konten berbasis pedoman MUI dan FKUB; (2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Agama mengintegrasikan materi literasi digital dalam program deradikalisasi; serta (3) Pemerintah daerah membentuk satuan tugas pemantauan konten SARA di ruang digital yang melibatkan FKUB dan tokoh agama.