Konflik kepemilikan lahan di Pulau Madura kembali memuncak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madura untuk menyerukan peran aktif ulama dan kiai dalam mediasi sengketa tanah yang kerap berujung pada kekerasan horizontal. Akar persoalan ini berakar pada ketidakjelasan batas tanah warisan, diperparah oleh sentimen kekerabatan dan harga diri yang menghambat negosiasi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kohesi sosial di komunitas pedesaan yang bergantung pada jaringan kekerabatan. Dalam situasi ini, MUI menilai ulama sebagai aktor kunci yang dihormati kedua belah pihak untuk menjembatani perbedaan melalui pendekatan syariah dan adat.

Analisis Akar Konflik dan Peran Strategis Ulama

Dinamika konflik tanah di Madura menunjukkan bahwa sengketa bukan sekadar soal kepemilikan aset, melainkan menyangkut identitas dan kehormatan keluarga. Berdasarkan data MUI, faktor pemicu utama meliputi:

  • Dokumen kepemilikan tanah yang tidak lengkap atau bahkan tidak ada, sehingga batas fisik mudah dipersoalkan.
  • Praktik pembagian warisan secara lisan tanpa akta notaris, yang rentan dimaknai berbeda oleh ahli waris.
  • Kuatnya ikatan kekerabatan (trah) yang membuat intervensi pihak luar, termasuk pemerintah desa, sering ditolak.
  • Kecenderungan menyelesaikan sengketa secara sepihak melalui kekerasan karena ketidakpercayaan pada jalur hukum formal.

Dalam konteks ini, MUI menilai ulama dan kiai sebagai aktor kunci yang dihormati oleh kedua belah pihak. Kehadiran mereka sebagai mediator dipandang mampu menjembatani perbedaan melalui prinsip musyawarah mufakat dan konsep sulh (perdamaian Islami). Ketokohan ulama juga memungkinkan mereka membuka ruang dialog yang sulit dilakukan oleh aparat desa atau kepolisian, sehingga mediasi konflik tanah menjadi lebih efektif.

Rekomendasi Kebijakan: Badan Mediasi Desa dan Sertifikasi Tanah

Merespons akar masalah yang sistemik, MUI Madura merekomendasikan dua kebijakan prioritas. Pertama, pembentukan badan mediasi desa yang beranggotakan ulama, tokoh adat, dan perangkat desa. Badan ini bertugas menangani sengketa tanah pada tahap awal sebelum meluas, dengan mengedepankan pendekatan restoratif berbasis nilai lokal dan syariah. Kedua, program sertifikasi tanah secara masif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu dipercepat, terutama untuk tanah warisan yang belum bersertifikat. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum batas kepemilikan sekaligus meminimalkan celah sengketa di masa depan.

Implementasi rekomendasi tersebut memerlukan sinergi antara MUI, pemerintah desa, BPN, dan Kementerian Agraria. Pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi Madura didorong untuk mengintegrasikan badan mediasi desa ke dalam struktur pemerintahan desa melalui peraturan daerah. Selain itu, sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah harus digencarkan bersama para kiai agar masyarakat tidak lagi mengandalkan bukti lisan. Dengan pendekatan struktural ini, konflik tanah di Madura dapat diredam secara berkelanjutan, menjaga kohesi sosial dan mencegah kekerasan horizontal yang berulang.