Penanganan konflik horizontal di Indonesia masih cenderung bersifat ad hoc dan reaktif, bergantung pada figur tertentu seperti bupati, kapolres, atau tokoh lokal yang dapat berubah sewaktu-waktu. Ketergantungan ini mengakibatkan penyelesaian konflik sering bersifat sementara, rentan terulang ketika pemicu muncul kembali, serta menghambat pembangunan ketahanan sosial yang sistemik. Ketiadaan infrastruktur perdamaian yang permanen dan terlembaga telah menjadi akar masalah dari pendekatan yang ada, ditambah dengan kurangnya standar operasional prosedur mediasi yang baku dan anggaran yang tidak terencana untuk kegiatan perdamaian.

Analisis Kelemahan Model Mediasi Ad Hoc dan Potensi Lembaga Permanen

Praktik penanganan konflik secara ad hoc memiliki beberapa kelemahan struktural yang signifikan. Pertama, penyelesaian konflik sering didominasi oleh pendekatan ‘pemadam kebakaran’, yang fokus pada meredakan ketegangan sesaat tanpa membangun mekanisme preventif untuk mencegah konflik berulang. Kedua, proses mediasi sering kali tidak memiliki standar yang jelas, sehingga hasilnya bisa berbeda-beda tergantung pada figur mediator, dan sering kali tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk memastikan implementasi kesepakatan. Ketiga, anggaran untuk kegiatan perdamaian biasanya berasal dari sumber ad hoc atau tidak terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program pencegahan dan resolusi konflik menjadi tidak berkelanjutan.

Dalam konteks ini, pembangunan lembaga resolusi konflik yang permanen menjadi kebutuhan strategis. Dinamika konflik di Indonesia yang sangat beragam secara kultural membutuhkan lembaga yang fleksibel namun memiliki legitimasi kuat dari negara. Pengalaman negara lain yang memiliki lembaga khusus seperti Komisi Perdamaian atau Pengadilan Adat dengan kewenangan mediasi yang diakui negara menunjukkan bahwa pendekatan kelembagaan dapat memberikan stabilitas dan keberlanjutan dalam penanganan konflik.

Solusi Kelembagaan: Rekomendasi Pembentukan Badan Resolusi Konflik Daerah (BRKD)

Untuk mengatasi kelemahan model ad hoc, diperlukan solusi yang bersifat kelembagaan dan strategis. Salah satu usulan konkret adalah pembentukan Badan Resolusi Konflik Daerah (BRKD) di tingkat provinsi atau kabupaten yang rawan konflik. Lembaga ini harus beranggotakan perwakilan multi-pihak, termasuk:

  • Perwakilan pemerintah daerah (dari biro kesatuan bangsa dan politik, atau sektor terkait)
  • Tokoh adat dan agama yang memiliki kapasitas dan legitimasi di masyarakat
  • Akademisi dari universitas lokal yang memahami dinamika sosial dan budaya daerah
  • Praktisi hukum adat atau mediator yang telah memiliki pengalaman dalam resolusi konflik

Keberagaman anggota BRKD ini dapat memastikan bahwa proses mediasi dan resolusi konflik tidak hanya memperhatikan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai lokal, tradisi, dan dinamika sosial yang spesifik di daerah tersebut.

Implementasi BRKD perlu didukung oleh tiga rekomendasi kebijakan utama yang konkret dan dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan:

  • Pengesahan payung hukum: Perlu disusun dan disahkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan pendanaan BRKD. Payung hukum ini akan memberikan legitimasi formal dan mengikat bagi lembaga, serta memastikan bahwa proses resolusi konflik memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Pengembangan kurikulum dan sertifikasi mediator: Kementerian Dalam Negeri atau lembaga terkait harus mengembangkan kurikulum nasional dan menyelenggarakan pelatihan sertifikasi bagi mediator konflik. Kurikulum ini harus mencakup teknik mediasi, pemahaman konflik sosial, dinamika budaya lokal, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan. Sertifikasi akan memastikan bahwa mediator memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.
  • Alokasi APBD khusus dan berkelanjutan: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk operasional BRKD dan program pencegahan konflik. Anggaran ini harus berkelanjutan dan terencana, tidak hanya untuk kegiatan responsif, tetapi juga untuk program pembangunan kapasitas masyarakat, pendidikan perdamaian, dan penguatan dialog antar kelompok.

Dengan membangun infrastruktur perdamaian yang permanen melalui lembaga seperti BRKD, Indonesia dapat beralih dari paradigma ‘pemadam kebakaran’ konflik ke paradigma ‘rekayasa sosial’ yang membangun ketahanan masyarakat terhadap konflik secara sistematis. Pendekatan ini tidak hanya akan mengurangi frekuensi dan intensitas konflik horizontal, tetapi juga memperkuat fondasi sosial untuk stabilitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan terutama kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati/wali kota), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pemangku kepentingan utama. Langkah pertama dapat berupa pilot project pembentukan BRKD di beberapa provinsi atau kabupaten dengan sejarah konflik yang tinggi, dengan evaluasi periodik untuk menyempurnakan model kelembagaan sebelum diterapkan secara lebih luas. Pembangunan lembaga resolusi konflik yang permanen adalah investasi strategis untuk stabilitas nasional dan kualitas demokrasi di Indonesia.