Siklus kekerasan horizontal di wilayah-wilayah rawan konflik seperti Papua, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat menandakan kegagalan kebijakan yang mendalam, bukan sekadar insiden sporadis. Pola berulang ini mengungkap defisit infrastruktur perdamaian yang terlembaga, mengakibatkan setiap ketegangan sosial-ekonomi mudah bereskalasi menjadi konflik massal. Ketergantungan berlebihan pada pendekatan keamanan dan mediasi eksternal yang bersifat ad-hoc telah menciptakan institutional vacuum atau kekosongan kelembagaan di daerah tersebut, menghambat pembangunan dan menggerus modal sosial. Tanpa kerangka kerja permanen, upaya penanganan hanya bersifat memadamkan api, bukan membangun ketahanan struktural jangka panjang.
Analisis Struktural: Mengurai Akar Kegagalan Tata Kelola di Daerah Rawan Konflik
Pola berulang kekerasan di daerah rawan merupakan produk dari kegagalan struktural dalam tata kelola yang melampaui sekadar kesalahan implementasi. Analisis menunjukkan empat kegagalan utama yang secara sistematis memelihara siklus kekerasan:
- Koordinasi Terfragmentasi: Intervensi dari berbagai kementerian, lembaga, dan donor berjalan paralel tanpa sinkronisasi kebijakan dan data. Fragmentasi ini menyebabkan pemborosan sumber daya dan meniadakan dampak sinergis, sehingga respons menjadi tidak efektif dan bersifat sementara.
- Dialog Reaktif dan Insidental: Forum dialog hanya digelar sebagai respons krisis. Pendekatan ini gagal membangun kepercayaan dan mekanisme komunikasi berkelanjutan di tingkat komunitas, sehingga tidak menciptakan fondasi untuk pencegahan.
- Ketergantungan Kronis pada Mediasi Eksternal: Minimnya investasi untuk mengembangkan kapasitas resolusi konflik mandiri di tingkat lokal melemahkan agensi masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini membuat komunitas selalu bergantung pada aktor luar, yang sering kali tidak memahami konteks lokal secara mendalam.
- Dominasi Pendekatan Keamanan yang Reduktif: Fokus berlebihan pada stabilisasi keamanan sering kali mengabaikan akar konflik yang sebenarnya, seperti ketimpangan sosial-ekonomi, persaingan sumber daya, dan friksi kultural. Pendekatan ini bersifat simptomatik dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Akumulasi keempat faktor ini menciptakan sebuah sistem yang rapuh, di mana ketegangan sosial minor dapat dengan cepat meluas karena absennya mekanisme ‘peredam kejut’ sosial yang efektif dan terlembaga.
Reformasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Perdamaian Berbasis Tiga Pilar
Untuk memutus siklus kekerasan, diperlukan pergeseran paradigma dari respons krisis menuju investasi jangka panjang. Konsep infrastruktur perdamaian menawarkan kerangka sistematis yang harus dibangun atas tiga pilar saling memperkuat, memerlukan komitmen politik dan alokasi anggaran yang berkelanjutan.
- Pilar Kelembagaan: Membentuk struktur permanen sebagai tulang punggung proses perdamaian. Langkah konkretnya termasuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang membentuk Badan Otoritas Perdamaian Daerah. Badan ini berfungsi sebagai garda depan dengan mandat kuat untuk koordinasi lintas sektor, pemantauan indikator perdamaian, dan evaluasi program secara berkala.
- Pilar Dialog dan Mediasi: Mengembangkan sistem komunikasi dan resolusi konflik berjenjang yang bersifat preventif dan berkelanjutan. Sistem ini harus beroperasi mulai dari tingkat desa (misalnya, forum kewargaan), kabupaten (mediator lokal terlatih), hingga provinsi (panel ahli resolusi konflik), menggantikan model dialog yang hanya reaktif terhadap krisis.
- Pilar Sosial-Ekonomi dan Pendidikan: Memperkuat ketahanan komunitas melalui program yang mengatasi akar konflik. Ini mencakup tata kelola sumber daya yang inklusif, program ekonomi berbasis komunitas, dan integrasi kurikulum perdamaian serta resolusi konflik dalam sistem pendidikan formal dan non-formal di daerah tersebut.
Kerangka tiga pilar ini dirancang untuk mengisi kekosongan kelembagaan yang selama ini ada. Dengan membangun infrastruktur yang solid, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memiliki mekanisme tetap untuk mendeteksi ketegangan dini, mengelola perbedaan, dan mencegah eskalasi sebelum mencapai titik kritis.
Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah menerbitkan Pedoman Nasional Pembangunan Infrastruktur Perdamaian Daerah. Pedoman ini harus memandu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah rawan konflik untuk secara sistematis membentuk Badan Otoritas Perdamaian Daerah, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk program pencegahan konflik, serta melatih kader mediator dan fasilitator perdamaian dari elemen masyarakat lokal. Investasi ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis untuk mewujudkan stabilitas dan pembangunan inklusif yang berkelanjutan.