Konflik komunal di Indonesia, dengan episentrum di wilayah seperti Papua, Poso, dan bekas daerah konflik seperti Sampit, terus menjadi ujian bagi stabilitas nasional, menguras sumber daya keamanan, dan menghambat pembangunan inklusif. Pola kekerasan berulang yang tersebar di berbagai daerah ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan konvensional yang bersifat represif dan reaktif telah mencapai titik jenuhnya. Pendekatan tersebut, yang berfokus pada penegakan stabilitas fisik jangka pendek, kerap gagal menyentuh akar penyebab struktural, sehingga menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus. Artikel opini ini menganalisis kegagalan paradigma lama dan mengusulkan pergeseran mendasar menuju pendekatan holistik berbasis keamanan manusia sebagai solusi kebijakan yang berkelanjutan.

Analisis Kegagalan: Dari Keamanan Negara Menuju Keamanan Manusia

Kritik utama terhadap kebijakan konvensional terletak pada reduksionisme yang mempersempit definisi keamanan hanya pada aspek teritorial dan penegakan hukum secara fisik. Dalam konteks konflik komunal, kegagalan justru sering bermula dari terabaikannya pemenuhan dimensi keamanan yang lebih luas bagi individu dan komunitas. Paradigma keamanan manusia menawarkan lensa analitis yang lebih komprehensif, di mana rasa aman diukur dari kebebasan dari ancaman multidimensi—mulai dari rasa lapar, pengangguran, hingga ketakutan akan ekspresi budaya dan identitas. Kerangka ini menggeser fokus kebijakan dari sekadar mengatasi gejala kekerasan menuju membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, martabat, partisipasi, dan akses terhadap keadilan.

Analisis mendalam mengungkap setidaknya empat faktor pemicu konflik yang sering terabaikan dalam perencanaan kebijakan keamanan konvensional:

  • Ketimpangan Ekonomi dan Akses Sumber Daya: Persaingan tidak setara atas tanah, lapangan kerja, dan peluang ekonomi yang memicu resentimen antarkelompok.
  • Eksklusi Sosial dan Politik: Marginalisasi kelompok tertentu dari proses pembangunan dan pengambilan keputusan publik yang melanggengkan ketidakadilan.
  • Trauma Psikologis dan Ingatan Kolektif: Luka sejarah yang tidak terselesaikan dan diwariskan lintas generasi, menjadi bara dalam konflik yang mudah tersulut.
  • Politik Identitas dan Manipulasi Narasi: Eksploitasi perbedaan etnis atau agama untuk kepentingan politik jangka pendek yang memecah-belah kohesi sosial.

Tanpa intervensi spesifik yang menangani akar masalah ini, upaya rekonsiliasi dan pemulihan akan bersifat kosmetik dan rentan terhadap kekambuhan.

Rekomendasi Kebijakan Transformatif: Implementasi Pendekatan Holistik

Mengimplementasikan paradigma keamanan manusia memerlukan reorientasi kebijakan yang bersifat struktural dan institusional, bukan hanya teknis. Pergeseran ini harus tercermin mulai dari tingkat perencanaan nasional hingga eksekusi di tingkat tapak, dengan melibatkan multi-pemangku kepentingan secara sinergis. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan:

Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama perlu secara resmi mengadopsi indikator keamanan manusia dalam perencanaan dan evaluasi program di daerah rawan konflik. Indikator ini harus mencakup aspek non-fisik yang terukur, seperti tingkat kepercayaan antarkelompok, persepsi terhadap keadilan distributif, dan akses terhadap pelayanan dasar. Integrasi indikator ini ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) akan memastikan pendekatan holistik menjadi arus utama dalam kebijakan pembangunan dan keamanan.

Kedua, diperlukan pembentukan mekanisme resolusi konflik yang permanen dan berwenang, misalnya di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yang secara khusus menangani konflik komunal dengan pendekatan multidisiplin. Mekanisme ini harus terdiri dari tim yang melibatkan tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga ahli psikososial, mediator budaya, ekonom, dan perwakilan masyarakat sipil terpercaya. Fungsinya adalah melakukan pemetaan dini konflik, fasilitasi dialog transformatif, dan monitoring pasca-konflik secara berkelanjutan, sehingga mengubah pola respons dari reaktif menjadi preventif dan kuratif yang menyeluruh.

Ketiga, pemerintah daerah perlu didorong dan dibekali kapasitas untuk merancang program pembangunan yang bersifat inklusif dan rekonsiliatif, khususnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program seperti pelatihan kerja lintas kelompok, proyek infrastruktur bersama yang melibatkan semua komunitas, dan pendirian pusat dokumentasi serta pembelajaran sejarah konflik dapat menjadi instrumen praktis untuk memutus siklus kekerasan dan membangun modal sosial. Pendekatan ini mengakui bahwa perdamaian yang sejati dibangun dari bawah, melalui interaksi sosial dan kerja sama ekonomi yang setara.

Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan yang paling mendesak adalah perlunya Kepala Negara atau Menteri Koordinator terkait mengeluarkan instruksi atau pedoman nasional yang secara eksplisit mengamanatkan penerapan pendekatan holistik berbasis keamanan manusia dalam menangani setiap potensi dan eskalasi konflik komunal. Instruksi ini harus menjadi acuan bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menandai komitmen politik yang jelas untuk beralih dari paradigma keamanan yang sempit menuju paradigma yang menempatkan keselamatan, martabat, dan kesejahteraan warga sebagai tujuan akhir dari setiap kebijakan keamanan nasional.