Pendekatan keamanan sentralistik yang mengabaikan institusi lokal di wilayah Otonomi Khusus (Otsus) seperti Papua dan Aceh terbukti tidak efektif meredam eskalasi konflik horizontal antarkomunitas. Dinamika konflik di lapangan menunjukkan pola yang konsisten: intervensi eksternal tanpa melibatkan struktur otoritas adat yang memiliki legitimasi justru berpotensi memperpanjang ketegangan atau bahkan menciptakan konflik baru. Akar masalahnya terletak pada kegagalan sistemik untuk mengharmonisasikan hukum negara dengan hukum adat yang hidup dan diakui masyarakat, sehingga meruntuhkan potensi besar lembaga adat sebagai pilar utama resolusi sengketa berbasis kearifan lokal.

Analisis Akar Masalah: Disharmoni Hukum dan Marjinalisasi Institusi Lokal

Ketidakefektifan resolusi konflik di wilayah Otsus berpangkal pada paradigma penyelesaian yang mengabaikan kompleksitas sosio-kultural. Lembaga adat, yang selama berabad-abad menjadi penjaga tatanan dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang teruji, justru terpinggirkan. Disharmoni ini memicu tiga masalah utama: pertama, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang dianggap asing; kedua, dualisme hukum yang menimbulkan ketidakpastian; dan ketiga, terabaikannya akar konflik yang sering bersifat komunal dan berbasis pada nilai-nilai lokal. Pola ini memperlihatkan bahwa tanpa integrasi yang sinergis, upaya perdamaian akan bersifat semu dan rentan terhadap konflik berulang.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Sistemik dan Penguatan Kapasitas Lembaga Adat

Menyikapi masalah tersebut, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan menuju pendekatan resolusi berbasis masyarakat. Lembaga adat harus diposisikan sebagai pilar pertama, bukan sekadar pelengkap, dalam arsitektur resolusi konflik di wilayah Otsus. Untuk itu, pemerintah perlu mengimplementasikan langkah-langkah konkret yang terintegrasi:

  • Pengakuan dan Pendanaan Formal: Memberikan pengakuan hukum dan alokasi anggaran negara yang berkelanjutan khusus untuk fungsi mediasi dan rekonsiliasi yang dijalankan lembaga adat.
  • Peningkatan Kapasitas melalui Pelatihan dan Sertifikasi: Menyelenggarakan program pelatihan sistematis bagi tetua dan perangkat adat mengenai hukum nasional, Hak Asasi Manusia (HAM), dan teknik mediasi modern, dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi.
  • Membangun Mekanisme Rujukan (Referral System) Hukum: Menciptakan saluran hukum formal di mana pengadilan negara dapat merujuk kasus-kasus sengketa tertentu, terutama yang bersifat horizontal dan komunal, kepada proses mediasi adat dengan hasil kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Integrasi dalam Perencanaan Pembangunan dan Pengawasan SDA: Melibatkan lembaga adat secara substantif dalam perencanaan pembangunan wilayah serta pengawasan pemanfaatan sumber daya alam, sebagai bentuk pencegahan konflik struktural.

Model integrasi ini bukan hanya efektif secara kultural, tetapi juga menjamin keberlanjutan (sustainable) karena membangun perdamaian dari dalam komunitas sendiri, sesuai dengan semangat hakikat Otonomi Khusus. Pendekatan ini juga selaras dengan prinsip subsidiaritas dalam pemerintahan, di mana penyelesaian masalah dilakukan pada tingkat otoritas yang paling dekat dengan akar persoalan.

Sebagai rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah provinsi di wilayah Otsus harus segera merumuskan Peraturan Bersama atau Peraturan Daerah Khusus yang mengatur secara teknis pola hubungan, mekanisme rujukan, dan pendanaan untuk lembaga adat dalam proses resolusi konflik. Instrumen hukum ini harus menjadi panduan operasional untuk memastikan sinergi yang efektif antara aparatur negara dan otoritas adat, mengubah potensi konflik menjadi peluang untuk memperkuat ketahanan sosial berbasis kearifan lokal.