Pemerintah Indonesia telah berulang kali mengandalkan pendekatan ekonomi—melalui program infrastruktur dan bantuan sosial—sebagai solusi utama untuk meredam konflik horizontal bernuansa SARA, seperti yang terjadi di Tolikara, Papua, dan Sambas, Kalimantan Barat. Namun, evaluasi pasca konflik di kedua wilayah tersebut secara konsisten mengungkap kegagalan paradigma ini dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan. Kegagalan itu berakar pada reduksi masalah kompleks menjadi sekadar persoalan kemiskinan material, sementara akar persoalan sesungguhnya—seperti ketidakadilan struktural, marginalisasi politik, dan pelanggaran harga diri kolektif—justru terabaikan. Analisis ini bertujuan mengurai mengapa intervensi berbasis ekonomi seringkali kontraproduktif dan menawarkan kerangka pendekatan hybrid yang lebih komprehensif.
Analisis Kegagalan: Mengapa Intervensi Ekonomi Memperdalam Segregasi?
Studi mendalam terhadap kasus Tolikara dan Sambas menunjukkan pola konflik yang berulang pasca intervensi kebijakan. Di Tolikara, proyek pembangunan jalan yang dimaksudkan sebagai sarana pemulihan ekonomi justru dikuasai oleh kelompok tertentu, menciptakan kecemburuan baru dan mengkristalkan segregasi sosial antar-kelompok. Sementara itu, di Sambas, penyaluran bantuan sosial yang tidak sensitif terhadap dinamika lokal justru memperlebar jarak dan mempertajam persepsi ketidakadilan di antara pihak-pihak yang sebelumnya bertikai. Kegagalan sistematis ini bersumber dari tiga asumsi keliru dalam desain kebijakan:
- Reduksi Masalah Multidimensi: Kebijakan mengasumsikan akar konflik semata-mata bersifat material, sehingga mengabaikan dimensi identitas, narasi sejarah yang bersaing, dan persaingan politik yang lebih mendasar.
- Intervensi A-Kontekstual: Program dirancang secara top-down tanpa pemahaman mendalam tentang peta aktor, relasi kuasa, dan trauma psikologis kolektif di lapangan.
- Penciptaan Ketimpangan Baru: Distribusi sumber daya yang tidak adil seringkali memperkuat posisi kelompok dominan dan memarginalkan korban konflik, sehingga mengabadikan siklus permusuhan.
Pendekatan yang bersifat reduksionis ini, seperti tercermin dalam banyak opini ahli kebijakan, justru berpotensi memperkuat dinamika 'pemenang' dan 'pecundang' dalam masyarakat pascakonflik, alih-alih membangun rekonsiliasi yang inklusif.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Pendekatan Hybrid yang Berpusat pada Rekonsiliasi
Berdasarkan pembelajaran dari kegagalan di Tolikara dan Sambas, diperlukan pergeseran paradigma menuju pendekatan hybrid yang mengintegrasikan dimensi ekonomi dengan proses rekonsiliasi yang mendalam dan operasional. Rekonsiliasi harus menjadi fondasi, bukan sekadar pelengkap, dalam merancang program pembangunan pascakonflik. Implementasinya memerlukan empat langkah strategis yang terintegrasi dan bersifat wajib dalam setiap desain intervensi:
- Diagnosis Konflik Holistik: Analisis awal wajib mengidentifikasi tidak hanya indikator ekonomi, tetapi juga struktur ketidakadilan, narasi sejarah yang berbeda, dan konfigurasi sosial-politik yang menjadi pemicu konflik.
- Desain Program Kolaboratif: Memastikan partisipasi aktif dan bermakna dari seluruh kelompok terdampak dalam merancang intervensi, guna mencegah bias dan dominasi satu pihak.
- Institusi Pengawasan Independen: Membentuk badan monitoring campuran yang melibatkan perwakilan semua kelompok, pemerintah daerah, dan pihak ketiga independen untuk mengawasi implementasi dan distribusi manfaat secara transparan.
- Integrasi Kuota dan Kepemilikan yang Jelas: Menetapkan mekanisme afirmatif dan kepemilikan bersama atas aset pembangunan untuk mencegah konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.
Langkah-langkah konkret ini harus diadopsi sebagai standar operasional prosedur bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menangani pemulihan pascakonflik. Pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah perlu mengalokasikan anggaran dan sumber daya khusus untuk fase diagnosis dan rekonsiliasi awal, sebelum intervensi ekonomi diluncurkan. Hanya dengan pendekatan yang menghargai kompleksitas akar masalah—seperti yang diungkap dalam studi kasus Tolikara dan Sambas—perdamaian yang berkelanjutan dan inklusif dapat diwujudkan.