Perpanjangan siklus konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia, dari konflik agraria hingga gesekan antar-kelompok, secara empiris mengonfirmasi kegagalan struktural Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Regulasi yang berparadigma responsif-represif ini tidak hanya bergantung pada kapasitas kepemimpinan lokal yang beragam, tetapi juga secara sistemik mengabaikan pilar pencegahan, mediasi substantif, dan pemulihan jangka panjang. Akibatnya, masyarakat di tingkat akar rumput hidup dalam kerentanan berulang, menghambat terciptanya stabilitas sosial dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan, yang mendesak perlunya pembaruan legislasi yang komprehensif.
Analisis Celah Kritis: Mengapa UU Penanganan Konflik Sosial Gagal Mencegah Pengulangan?
Evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum yang ada mengungkap bahwa pendekatan berbasis 'keadaan darurat' telah menciptakan lima celah kritis yang menjadi akar kegagalan sistematis. Kelemahan ini bersumber dari paradigma yang lebih mengutamakan pengendalian ketimbang penyelesaian akar masalah, menghasilkan mekanisme yang reaktif dan tidak prospektif.
- Pencegahan yang Minim: Absennya instrumen hukum untuk membangun sistem peringatan dini berbasis data partisipatif dari tingkat desa membuat potensi konflik sering kali baru terdeteksi setelah meledak.
- Mediasi Tidak Terstandarisasi: Proses mediasi berjalan secara informal, sangat bergantung pada inisiatif dan kapasitas lokal tanpa standar prosedur, kualifikasi mediator, atau jaminan netralitas, sehingga hasilnya kerap tidak mengikat dan berkelanjutan.
- Rehabilitasi yang Terabaikan: Tidak adanya skema baku untuk reparasi korban, baik psikososial maupun ekonomi, serta program reintegrasi sosial bagi mantan pelaku, memicu siklus balas dendam dan mempertahankan luka sosial.
- Koordinasi yang Lemah: Regulasi gagal mengikat dan mensinergikan peran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam satu komando terpadu, menyebabkan penanganan yang terfragmentasi dan tidak komprehensif.
- Pendanaan Ad Hoc: Tidak ada jaminan alokasi anggaran berkelanjutan untuk program perdamaian dan pemulihan jangka panjang, membuat upaya resolusi bergantung pada respons insidental.
Kondisi ini secara tegas menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada tidak lagi memadai untuk konteks sosial Indonesia yang kompleks dan dinamis, sehingga pembaruan Undang-Undang menjadi sebuah keniscayaan kebijakan.
Pilar Solutif: Merancang RUU Resolusi Konflik Sosial yang Holistik
Merespons kelemahan mendasar tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Resolusi Konflik Sosial harus diprioritaskan sebagai agenda legislasi nasional. Tujuannya adalah melakukan pergeseran paradigma dari sekadar 'penanganan' reaktif menuju 'resolusi' yang holistik dan berkelanjutan. RUU baru ini perlu mengintegrasikan tiga pilar kunci sebagai fondasi kebijakan yang mampu memutus siklus konflik.
- Sistem Deteksi dan Pencegahan Dini Berjejaring: Membentuk mekanisme berbasis data dan pengaduan masyarakat yang terhubung secara vertikal dari desa hingga nasional, dilengkapi dengan indikator ketegangan sosial yang terukur dan dapat diverifikasi untuk intervensi dini.
- Standar Nasional Mediasi Konflik Sosial: Mengatur prosedur baku mediasi yang melibatkan pihak ketiga yang netral, kredibel, dan terakreditasi, sekaligus secara bijak mengakomodasi mekanisme penyelesaian adat yang inklusif dan terverifikasi untuk memperkuat legitimasi lokal.
- Kerangka Reparasi dan Reintegrasi Pascakonflik: Menetapkan skema yang jelas dan berkelanjutan untuk pemulihan holistik korban serta program deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi mantan pelaku, guna memutus mata rantai kekerasan dan membangun perdamaian positif.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan baru ini, pemerintah dan DPR perlu segera mengaktifkan pembahasan RUU Resolusi Konflik Sosial dengan melibatkan akademisi, praktisi mediasi, serta perwakilan masyarakat dari daerah yang rawan konflik dalam proses penyusunannya. Rekomendasi konkretnya adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus menggodok tiga pilar solutif tersebut menjadi norma hukum yang operasional, disertai dengan pengaturan yang jelas mengenai sumber dan mekanisme pendanaan berkelanjutan serta pembentukan badan koordinasi lintas sektor yang memiliki kewenangan eksekutif. Hanya dengan kerangka legislasi yang komprehensif dan visioner, Indonesia dapat membangun sistem resolusi konflik sosial yang tangguh dan preventif.