Konflik horizontal di Aceh tidak hanya dipicu oleh dinamika politik, tetapi juga oleh sengketa lahan dan warisan yang melibatkan masyarakat di tingkat gampong. Berdasarkan analisis akademisi Universitas Syiah Kuala, salah satu akar utama dari konflik ini adalah lemahnya penegakan hukum adat meskipun keberadaannya telah diakui melalui Qanun. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kasus yang berujung pada peradilan formal, membebani sistem pengadilan negeri, dan memperlambat penyelesaian di akar rumput. Situasi ini menuntut pendekatan solutif yang berakar pada kearifan lokal, terutama melalui penguatan lembaga adat yang telah eksis secara turun-temurun.
Analisis Akar Konflik Horizontal Aceh: Ketidakseimbangan antara Hukum Formal dan Hukum Adat
Konflik horizontal di Aceh memiliki faktor pemicu yang kompleks dan saling terkait. Sengketa lahan antarwarga, perselisihan warisan, serta ketidakpuasan terhadap hasil musyawarah adat menjadi pemicu utama yang sering kali meluas menjadi bentrok horizontal. Berdasarkan observasi lapangan dan studi kasus, lemahnya implementasi Qanun tentang Lembaga Adat menyebabkan hukum adat kehilangan efektivitasnya sebagai mekanisme resolusi konflik.
- Sengketa lahan dan warisan: Minimnya dokumentasi kepemilikan tanah adat dan ketidakjelasan pewarisan berdasarkan hukum adat menyebabkan putusan yang tidak konsisten.
- Lemahnya penegakan Qanun: Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat telah mengatur peran lembaga adat, namun implementasi di lapangan masih terhambat oleh minimnya sumber daya dan dukungan aparat.
- Ketiadaan kader mediator: Lembaga adat seperti Tuha Peut di tingkat gampong belum dilengkapi dengan keterampilan mediasi yang memadai, sehingga penyelesaian sering berlangsung secara parsial dan tidak mengikat.
Ketidakseimbangan antara hukum formal dan hukum adat juga menciptakan dualisme yang membingungkan masyarakat. Banyak pihak lebih memilih jalur pengadilan negeri yang memakan waktu dan biaya tinggi, sementara penyelesaian adat dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Hal ini diperparah oleh minimnya integrasi antara kedua sistem hukum tersebut.
Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Peran Lembaga Adat dan Integrasi dengan Peradilan Formal
Untuk memutus rantai konflik horizontal, langkah strategis harus difokuskan pada revitalisasi hukum adat sebagai instrumen resolusi utama. Akademisi Universitas Syiah Kuala menawarkan beberapa pendekatan solutif yang dapat diadopsi oleh pengambil kebijakan di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
- Penguatan peran Tuha Peut: Lembaga adat ini perlu diberikan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam memutus sengketa lahan dan warisan dengan acuan Qanun yang disempurnakan. Dukungan anggaran dan pelatihan mediasi dari pemerintah daerah menjadi prasyarat.
- Integrasi hukum adat dengan peradilan formal: Putusan lembaga adat seharusnya diakui dalam sistem peradilan negeri melalui mekanisme diversi atau mediasi wajib sebelum kasus masuk ke pengadilan.
- Kaderisasi mediator adat di gampong: Program pelatihan reguler bagi tokoh adat, pemuda, dan perempuan di setiap gampong untuk menjadi mediator yang tersertifikasi. Hal ini akan memperkuat kapasitas penyelesaian konflik secara partisipatif dan mengurangi beban pengadilan.
Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu merevisi Qanun Lembaga Adat agar mencakup pasal tentang pengakuan putusan adat dalam sistem hukum formal, serta mengalokasikan pos anggaran khusus untuk pelatihan mediator. Selain itu, kerja sama dengan universitas setempat dalam melakukan riset dan pendampingan masyarakat adat juga dapat mempercepat efektivitas pendekatan ini. Dengan mengedepankan hukum adat sebagai solusi konflik yang sesuai dengan budaya lokal, Aceh dapat membangun stabilitas sosial yang lebih kokoh dan mewujudkan penyelesaian konflik horizontal yang berkelanjutan.