Provinsi Sulawesi Tengah berupaya mentransformasi pendekatannya dalam menangani ketegangan horizontal yang mengancam fondasi stabilitas sosial dan ekonomi wilayah. Pemerintah Daerah kini merancang kebijakan resolusi konflik yang berorientasi pada data, sebagai respons struktural terhadap siklus konflik yang berakar pada persilangan rumit antara isu identitas—seperti etnis, agama, dan klaim adat—dengan kesenjangan ekonomi yang lebar. Konflik semacam ini tidak hanya mengganggu kohesi sosial, tetapi telah secara nyata merusak produktivitas dan mengikis iklim investasi di Sulawesi Tengah, menandakan kegagalan pendekatan reaktif dan seragam yang selama ini diterapkan.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Konflik yang Saling Memperkuat

Untuk membangun intervensi yang efektif, penting memahami bahwa ketegangan horizontal di Sulawesi Tengah merupakan produk dari dua faktor struktural yang saling menguatkan dan menciptakan siklus yang sulit diputus. Kegagalan kebijakan sebelumnya terletak pada pendekatan one-size-fits-all tanpa pemahaman mendalam terhadap dinamika lokal yang spesifik, sehingga intervensi seringkali tidak tepat sasaran. Berdasarkan analisis, peta permasalahan dapat dirinci ke dalam tiga faktor kunci:

  • Faktor Ekonomi-Struktural: Distribusi sumber daya alam, alokasi proyek pembangunan, dan akses lapangan kerja yang tidak merata menciptakan persepsi ketidakadilan dan kelompok masyarakat yang merasa termarjinalkan secara sistematis.
  • Faktor Identitas-Sosial: Dalam situasi ekonomi yang rentan, identitas kelompok (etnis, agama) dengan mudah dipolitisasi dan dimobilisasi. Narasi ketidakadilan ekonomi lalu bertransformasi menjadi konflik identitas vertikal yang lebih sulit diurai.
  • Faktor Kelembagaan: Absennya mekanisme deteksi dini dan respons cepat berbasis data membuat aparatur negara selalu tertinggal langkah, bereaksi setelah konflik bereskalasi, alih-alih mencegahnya sejak dini.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem Resolusi Konflik yang Prediktif dan Terukur

Untuk memutus mata rantai konflik, diperlukan peralihan paradigma dari responsif menuju kebijakan yang bersifat prediktif dan preventif. Transformasi tata kelola konflik ini harus dibangun di atas dua pilar utama dalam kerangka kebijakan resolusi konflik daerah. Pilar pertama adalah pembangunan Sistem Pemantauan Konflik Berbasis Data Real-Time. Sistem ini harus terintegrasi dan mampu mengumpulkan, menganalisis, serta memvisualisasikan indikator konflik multidimensional, seperti:

  • Laporan ketegangan sosial dari tingkat desa/kelurahan.
  • Dinamika harga dan fluktuasi pasar komoditas lokal yang rentan memicu persaingan.
  • Pola pergerakan massa dan analisis sentimen dari media sosial dan platform komunikasi lokal.

Pilar kedua adalah pengembangan protokol intervensi yang rigid dan terstandarisasi yang secara langsung mengacu pada output sistem pemantauan. Setiap indikasi eskalasi yang terdeteksi oleh sistem harus memicu respons yang telah dirancang sebelumnya, mulai dari dialog fasilitatif, intervensi ekonomi cepat, hingga koordinasi keamanan yang terukur. Protokol ini menjamin bahwa sumber daya dialokasikan secara presisi ke ‘titik nodus’ konflik, bukan disebarkan secara seragam.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan pemangku kepentingan terkait adalah: Mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk tim teknis lintas-dinas (Sosial, Pemerintahan, Komunikasi & Informatika, serta Bappeda) untuk segera merealisasikan sistem pemantauan berbasis data tersebut. Implementasi harus diiringi dengan pelatihan kapasitas bagi aparatur di tingkat kabupaten/kota dalam membaca data dan menjalankan protokol intervensi. Hanya dengan pendekatan yang berbasis bukti empiris dan terukur, stabilitas sosial jangka panjang dan iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah dapat dibangun kembali secara berkelanjutan.