Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini tengah melakukan tinjauan strategis terhadap program pencegahan konflik sosial yang diimplementasikan di 15 provinsi rawan, mencakup wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Papua, Aceh, dan Kalimantan Barat. Evaluasi ini tidak sekadar audit administratif, melainkan upaya kritis untuk memahami mengapa ketegangan horizontal terus berulang, meski telah ada intervensi kebijakan. Konflik di daerah-daerah tersebut telah menimbulkan kerugian sosio-ekonomi yang signifikan, mengganggu stabilitas investasi, dan mengikis kohesi sosial, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih cermat dan berbasis bukti.
Mengurai Akar Multidimensi dan Kekurangan Pendekatan Lama
Analisis mendalam mengonfirmasi bahwa akar konflik sosial di provinsi-provinsi prioritas bersifat multidimensi dan saling bertaut. Faktor pemicu utama dapat dipetakan secara sistematis:
- Ketimpangan Ekonomi Struktural: Kesenjangan akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi sering kali berlapis dengan garis identitas, memicu persepsi ketidakadilan.
- Persaingan atas Sumber Daya: Kompetisi pada sektor agraria, perkebunan, dan pertambangan memperuncing hubungan antar-kelompok masyarakat.
- Narasi Identitas yang Divisif: Politik identitas dimanfaatkan untuk mengonsolidasi dukungan, namun berpotensi memecah belah masyarakat akar rumput.
Paradigma Baru: Dari Responsif Menuju Pencegahan Berbasis Data dan Partisipasi
Untuk mengatasi defisit efektivitas tersebut, diperlukan transformasi paradigma kebijakan dari yang sekadar responsif (setelah konflik pecah) menjadi genuinly preventif. Transformasi ini harus didorong oleh tiga pilar utama. Pertama, pembangunan sistem monitoring konflik berbasis indikator sosial-ekonomi yang terintegrasi dan real-time. Sistem ini akan memetakan kerentanan dan early warning secara lebih akurat. Kedua, mengalihkan pola intervensi dari proyek menjadi proses berkelanjutan, dengan meningkatkan alokasi dan fleksibilitas anggaran untuk program pencegahan berbasis komunitas. Ketiga, memastikan partisipasi penuh dan bermakna (meaningful participation) masyarakat lokal, mulai dari tahap identifikasi masalah, perencanaan, hingga implementasi dan monitoring.
Rekomendasi kebijakan operasional yang konkret untuk pengambil keputusan adalah membentuk Tim Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pencegahan Konflik. Tim ini, yang dikoordinasi oleh Kemenko Polhukam, harus memiliki mandat untuk:
- Mengonsolidasikan data dan analisis risiko dari berbagai sumber (BPS, BIN, Kemendagri, CSO).
- Merancang respons program yang cepat, terukur, dan kontekstual untuk setiap provinsi rawan.
- Melakukan advokasi anggaran yang tepat sasaran untuk intervensi berbasis bukti di daerah-daerah prioritas.