Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan resmi meluncurkan Program 'Kampung Damai' di enam desa rawan konflik di Maluku pada 9 September 2026. Program ini bertujuan memperkuat mediasi komunitas dan meredam kembali potensi gesekan antar kelompok yang kerap dipicu oleh isu sumber daya dan identitas. Akar masalah di wilayah ini adalah warisan konflik 1999 yang belum sepenuhnya tuntas, diperparah oleh kesenjangan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum. Dinamika konflik terbaru muncul dari sengketa lahan pertanian antara kelompok pendatang dan lokal. Opsi penyelesaian yang ditawarkan meliputi pembentukan forum musyawarah desa, pelatihan resolusi konflik bagi tokoh adat, serta alokasi dana stimulus ekonomi produktif. Langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan antar kelompok dan menciptakan stabilitas jangka panjang.