Konflik horizontal antara masyarakat adat Alas dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tenggara akhirnya memasuki babak baru yang solutif. Pemerintah Provinsi Aceh memfasilitasi mediasi yang melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, dan perangkat desa, menyusul bentrokan fisik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir dan mengancam stabilitas sosial di wilayah tersebut. Eskalasi konflik lahan ini telah berlangsung lebih dari satu dekade, melibatkan ribuan hektar tanah ulayat yang tumpang tindih klaim, dan berpotensi meluas ke daerah tetangga jika tidak segera ditangani secara sistematis.

Analisis Akar Konflik Lahan di Aceh Tenggara

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi mengidentifikasi dua akar masalah utama yang memicu konflik ini:

  • Ketidakjelasan batas lahan: Tidak ada peta definitif yang diakui bersama antara masyarakat adat dan perusahaan kelapa sawit, sehingga batas tanah ulayat sering diperdebatkan dan berujung pada okupasi sepihak.
  • Lemahnya legalitas penguasaan tanah ulayat: Masyarakat adat Alas belum memiliki sertifikat atau pengakuan resmi atas tanah ulayat mereka, sementara perusahaan telah mengantongi izin lokasi dari pemerintah daerah. Hal ini menciptakan ketimpangan posisi tawar dan memperpanjang sengketa.

Faktor-faktor ini diperparah dengan minimnya ruang dialog inklusif selama satu dekade, sehingga eskalasi konflik menjadi tak terhindarkan. Mediasi yang berlangsung akhirnya membuka jalan bagi solusi berbasis masyarakat, dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan

Solusi konkret yang ditawarkan dalam mediasi meliputi tiga pilar utama:

  • Pemetaan partisipatif: Menggunakan teknologi geospasial dan kearifan lokal untuk memetakan batas tanah ulayat secara transparan, melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan aparat desa.
  • Kesepakatan bagi hasil yang adil: Menyusun skema bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yang memberikan proporsi lebih besar kepada masyarakat adat, sebagai kompensasi atas penggunaan tanah ulayat.
  • Pembentukan tim pengawas independen: Tim yang terdiri dari akademisi, LSM, dan perwakilan masyarakat untuk memantau implementasi kesepakatan dan mencegah pelanggaran di lapangan.

Pemerintah juga menjanjikan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah melalui program pertanahan nasional (Prona) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi daerah lain yang mengalami konflik serupa, seperti di Aceh Barat dan Aceh Singkil. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis data, rekonsiliasi di Aceh Tenggara dapat menjadi model resolusi konflik lahan yang berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan yang perlu segera diambil oleh pemerintah daerah dan pusat adalah: pertama, melembagakan forum mediasi permanen di setiap kabupaten yang rawan konflik lahan; kedua, mengintegrasikan pemetaan partisipatif ke dalam sistem pertanahan nasional; dan ketiga, memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang bersedia menerapkan skema bagi hasil adil dengan masyarakat adat. Tanpa langkah-langkah ini, konflik lahan di Aceh Tenggara hanya akan menjadi siklus kekerasan yang berulang.