Konflik agraria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang telah memasuki fase kritis, mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional di wilayah strategis Sumatera. Sengketa lahan yang melibatkan TNI AU dan sekitar 5.000 warga dari tiga kampung (Bakung Udik, Bakung Ilir, Bakung Rahayu) ini berakar pada tumpang tindih klaim antara Hak Guna Usaha (HGU) lembaga negara dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dimiliki oleh 95% masyarakat terdampak. Pola konflik vertikal antara aparat dan warga ini berpotensi besar bereskalasi menjadi konflik horizontal antarwarga bila tidak ditangani dengan strategi resolusi yang tepat dan terukur.
Analisis Akar Konflik: Regulasi Tumpang Tindih dan Kegagalan Komunikasi Kelembagaan
Konflik ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi merupakan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola agraria dan koordinasi kelembagaan. Penyebab mendasar dapat dirinci dalam tiga lapisan masalah:
- Lapisan Regulasi dan Administratif: Adanya dualisme kepemilikan antara SHM yang sah di tingkat lokal dan klaim HGU di tingkat nasional menunjukkan cacat dalam sistem pendaftaran tanah dan sinkronisasi data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kementerian teknis.
- Lapisan Historis dan Sosial: Sejarah penguasaan lahan yang tidak tuntas pasca-reformasi agraria menciptakan memori kolektif tentang ketidakadilan, yang diperparah oleh laporan dugaan intimidasi dalam proses penguasaan lahan, sehingga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
- Lapisan Komunikasi dan Mediasi: Terputusnya saluran komunikasi vertikal (pusat-daerah) dan horizontal (TNI-masyarakat) memicu kesalahpahaman yang berkepanjangan, menghambat upaya pencarian solusi damai sejak dini.
Intervensi mediasi yang diprakarsai Pemprov Lampung melalui Sekda Marindo Kurniawan, dengan menghadirkan multi-pihak di Balai Keratun, merupakan respons positif yang menggeser paradigma dari pendekatan represif ke kolaboratif. Empat kesepakatan yang dihasilkan—komitmen penyelesaian, penolakan intimidasi, pengawalan proses damai, dan menjaga solidaritas—menjadi fondasi penting bagi proses rekonsiliasi berikutnya.
Peta Jalan Resolusi Konflik: Dari Mediasi Sementara Menuju Kerangka Kebijakan Berkelanjutan
Untuk mencegah pengulangan konflik serupa dan mencapai penyelesaian yang berkeadilan, diperlukan kerangka kerja kebijakan yang komprehensif. Opsi penyelesaian tidak boleh bersifat parsial atau ad hoc, tetapi harus dirancang sebagai model resolusi konflik agraria yang dapat direplikasi. Langkah-langkah strategis tersebut meliputi:
- Audit Agraria dan Verifikasi Bukti Multidimensi: Membentuk tim audit independen yang melibatkan BPN, akademisi, dan LSM terpercaya untuk memetakan seluruh klaim, menelusuri sejarah peruntukan lahan, dan memverifikasi keabsahan dokumen (SHM dan HGU) secara transparan.
- Desain Skema Penyelesaian Hakiki oleh Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat (Kementerian ATR/BPN, Pertahanan, Keuangan) harus segera merumuskan protokol tetap penyelesaian sengketa aset negara yang berbenturan dengan hak masyarakat. Skema seperti land swapping (tukar-menukar lahan), kompensasi finansial yang adil, atau skema bagi hasil perlu dipertimbangkan dengan prinsip win-win solution.
- Institusionalisasi Mediasi dan Pencegahan Konflik Horizontal: Membentuk tim mediasi permanen berlevel provinsi yang tidak hanya melibatkan birokrat dan militer, tetapi juga mengintegrasikan tokoh adat, agama, dan perempuan sebagai juru damai untuk meredam potensi gesekan sosial di tingkat komunitas.
- Sosialisasi dan Literasi Hukum Agraria: Melakukan edukasi masif tentang UUPA dan regulasi turunannya kepada masyarakat dan aparat di daerah rawan konflik, guna meningkatkan kepatuhan hukum dan mencegah kesalahpahaman di masa depan.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertahanan: Segera tetapkan status quo lahan sengketa selama proses audit berlangsung, bentuk kelompok kerja terpadu (Pokja) tingkat nasional-provinsi untuk mengawal implementasi kesepakatan Balai Keratun, dan alokasikan anggaran khusus dalam APBN/APBD untuk program kompensasi atau relokasi berbasis kesepakatan. Penyelesaian konflik agraria di Tulang Bawang harus menjadi preseden bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi langsung pada penguatan keamanan nasional dari akar rumput.