Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menginisiasi program struktural 'Satu Masjid Satu Gereja Satu Pura' sebagai respons terhadap pola konflik horizontal yang muncul dari defisit modal sosial antarumat beragama. Dalam setahun terakhir, beberapa insiden ketegangan kecil menunjukkan bahwa kerukunan yang bersifat seremonial, seperti pada hari raya, tidak cukup membangun saluran komunikasi efektif ketika krisis muncul. Ketiadaan interdependensi fungsional sehari-hari menyebabkan hubungan antarumat beragama rapuh dan mudah dipicu oleh kesalahpahaman, dengan dampak yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat kecamatan dan memperburuk kohesi komunitas.
Analisis Defisit Modal Sosial sebagai Akar Konflik Horizontal
Akar masalah dari ketegangan-ketegangan ini bukanlah pada teologi atau ajaran agama, tetapi pada kelemahan dalam desain interaksi sosial lintas iman yang berkelanjutan. Program pemerintah NTB ini secara cerdas mengidentifikasi bahwa jaringan antarumat sering kali absen atau bersifat ad-hoc, sehingga tidak mampu membangun reservoir trust yang diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik. Akibatnya, ketika isu sosial muncul—misalnya terkait penggunaan ruang publik atau persepsi tentang perilaku kelompok tertentu—komunitas tidak memiliki mekanisme dialog terlembagakan untuk mengelola perbedaan.
- Pemicu Konflik: Ketiadaan saluran komunikasi rutin dan non-seremonial antarumat beragama.
- Peta Aktor: Pengurus masjid, gereja, pura/vihara sebagai pemimpin komunitas yang belum terhubung secara sistematis; FKUB sebagai fasilitator; pemerintah daerah sebagai regulator dan pengawas.
- Dampak Defisit Modal Sosial: Hubungan hanya berlangsung pada momen ritual, tidak membangun interdependensi fungsional yang dapat menjadi buffer saat terjadi krisis sosial.
Program ini bertujuan mengubah pola hubungan dari seremonial menjadi interdependensi fungsional melalui pembentukan jejaring tetap antar pengurus tempat ibadah yang berdekatan secara geografis dalam satu kecamatan. Agenda rutin bersama—kerja bakti lingkungan, bakti sosial kesehatan, dan diskusi bulanan tentang isu sosial tanpa membahas teologi—dirancang untuk membangun modal sosial lintas iman melalui pengalaman bekerja sama menyelesaikan masalah konkret. Fasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi pada tahap awal bertujuan memastikan proses berjalan hingga terbentuk kemandirian jejaring.
Mentransformasikan Kerukunan dari Wacana menjadi Aksi Terlembagakan
Solusi yang ditawarkan program ini bersifat struktural dan kultural secara simultan. Secara struktural, program pemerintah NTB ini akan terintegrasi dengan penilaian kinerja kepala daerah dan camat dalam membina kerukunan, memberikan insentif administratif untuk keberlanjutan. Secara kultural, program mendorong munculnya 'trustee' atau orang kepercayaan lintas agama—pengurus yang melalui interaksi rutin menjadi penengah andal jika muncul kesalahpahaman. Keberhasilan diukur dari peningkatan jumlah kegiatan kolaboratif yang diinisiasi mandiri oleh jejaring dan tidak adanya eskalasi konflik di kecamatan sasaran.
- Solusi Struktural: Integrasi program dengan penilaian kinerja pemerintahan daerah, memastikan akuntabilitas dan komitmen politik.
- Solusi Kultural: Pembangunan trust melalui aktivitas non-teologis yang membangun interdependensi dan identifikasi common ground sebagai komunitas lokal.
- Indikator Keberhasilan: Kegiatan kolaboratif mandiri meningkat; eskalasi konflik horizontal yang melibatkan kelompok agama tidak terjadi.
Inisiatif ini merupakan langkah praktis mentransformasikan kerukunan beragama dari wacana menjadi aksi kolektif terlembagakan. Jejaring antarumat yang terbentuk tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai infrastruktur sosial yang aktif mengelola potensi konflik melalui dialog rutin dan kerja sama konkret. Pendekatan ini menggeser paradigma dari kerukunan sebagai keadaan statis menjadi proses dinamis yang dibangun melalui interaksi berkelanjutan.
Untuk memastikan keberlanjutan dan skalabilitas program, pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah perlu mempertimbangkan rekomendasi berikut: Integrasi indikator keberhasilan program kerukunan beragama seperti jaringan antarumat ke dalam sistem evaluasi kinerja birokrasi secara permanen; Pengalokasian anggaran khusus untuk pelatihan fasilitator FKUB dan pengurus jejaring dalam conflict mediation dan project management kolaboratif; serta Pembuatan platform digital untuk dokumentasi dan sharing best practices antar jejaring di berbagai kecamatan, memperkuat learning network dan replikasi model di provinsi lain.