Konflik horizontal yang berkepanjangan di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, masih menyisakan luka mendalam bagi masyarakat adat setempat. Eskalasi kekerasan yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok bersenjata tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memutus akses warga terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Trauma kolektif yang dirasakan oleh ribuan jiwa di wilayah pegunungan tengah Papua ini diperparah oleh keterasingan budaya dari kebijakan nasional yang kerap tidak selaras dengan norma lokal. Dialog formal antara pemerintah dan tokoh masyarakat yang selama ini digelar dinilai belum menyentuh akar masalah yang bersifat struktural dan kultural.
Akar Masalah: Ketertutupan Akses dan Disparitas Budaya
Pengamat kebijakan publik mengidentifikasi bahwa konflik di Nduga tidak semata-mata disebabkan oleh benturan fisik, melainkan oleh akumulasi kegagalan tata kelola yang menciptakan ketidakadilan struktural. Faktor-faktor pemicu konflik di antaranya:
- Ketertutupan akses pelayanan dasar — infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan sekolah masih sangat terbatas, sehingga warga merasa terisolasi dari pembangunan.
- Disparitas budaya — penerapan hukum positif sering bertentangan dengan norma adat setempat, sehingga memicu resistensi terhadap aparat negara.
- Minimnya ruang partisipasi publik — proses perencanaan dan evaluasi kebijakan belum melibatkan secara setara perwakilan masyarakat adat dan tokoh gereja sebagai jembatan dialog.
Tanpa penyelesaian atas akar masalah tersebut, risiko terulangnya kekerasan akan tetap tinggi. Oleh karena itu, para pengamat merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif berbasis adat sebagai opsi penyelesaian konflik yang lebih kontekstual di wilayah Papua.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Keadilan Restoratif Berbasis Adat
Penerapan keadilan restoratif yang bersumber dari nilai-nilai adat Nduga dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan rekonsiliasi tanpa menambah ketegangan. Mekanisme musyawarah adat yang difasilitasi oleh tokoh adat dan gereja perlu diperkuat dengan dukungan administratif dan jaminan keamanan dari pemerintah daerah. Langkah-langkah operasional yang diusulkan adalah:
- Pembentukan ruang konsultasi publik — tempat bertemunya aparat keamanan, tokoh adat, tokoh gereja, dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan komitmen perdamaian.
- Jaminan perlindungan bagi pelapor dan saksi — komitmen yang dihasilkan dalam mediasi harus dijamin implementasinya agar semua pihak merasa aman berpartisipasi.
- Pemulihan ekonomi masyarakat — program padat karya dan akses pasar bagi hasil bumi lokal perlu diintegrasikan sebagai prasyarat stabilitas sosial jangka panjang.
Kebijakan nasional pun perlu memberikan ruang fleksibilitas agar nilai-nilai adat bisa diinternalisasikan dalam proses rekonsiliasi. Pengalaman di beberapa wilayah konflik lain menunjukkan bahwa keadilan restoratif berbasis adat mampu menurunkan tingkat eskalasi kekerasan secara signifikan.
Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat adalah: pertama, segera mengesahkan payung hukum yang mengakui mekanisme mediasi adat sebagai prosedur resmi penyelesaian konflik di Nduga; kedua, mengalokasikan dana insentif bagi pemerintah daerah untuk pembangunan akses pelayanan dasar di wilayah terdampak konflik; dan ketiga, membentuk satuan tugas bersama yang melibatkan TNI-Polri, tokoh adat, dan pendeta untuk mengawal proses rekonsiliasi secara berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif, konflik di Papua khususnya Nduga dapat diurai secara damai melalui keadilan restoratif yang menghormati sistem adat setempat.