Kawasan pesisir Indonesia, dari Jawa Utara hingga Sulawesi Selatan, menjadi arena gesekan konflik horizontal yang laten, terutama antara nelayan tradisional, pengelola tambak, dan perusahaan perikanan skala besar. Konflik ini tidak hanya merusak tali persaudaraan tetapi telah merongrong stabilitas sosial-ekonomi wilayah melalui aksi blokade dan kekerasan. Dampaknya multidimensional, mulai dari hilangnya mata pencaharian nelayan kecil, ancaman terhadap ketahanan pangan lokal, hingga mengganggu iklim investasi di sektor kelautan. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian yang bersifat teknis-administratif semata dinilai tidak memadai; diperlukan terobosan kebijakan berperspektif ekonomi inklusif yang menyentuh akar ketimpangan struktural.
Analisis Konflik: Menelisik Akar Ketimpangan Struktural di Wilayah Pesisir
Konflik di kawasan pesisir bukan sekadar perseteruan antarkelompok nelayan, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola sumber daya perairan yang berkeadilan. Tiga pilar masalah utama yang memicu friksi horizontal perlu dipetakan secara analitis. Pertama, masalah tata kelola dan regulasi. Wilayah tangkap nelayan tradisional sering tumpang tindih dengan wilayah operasi kapal besar akibat sistem perizinan yang terfragmentasi dan lemah dalam penegakan batas. Hal ini diperparah oleh praktik penangkapan ikan destruktif seperti trawl, yang merusak ekosistem dan secara langsung mengancam kelangsungan hidup mata pencaharian komunal. Kedua, aspek ekonomi-politik. Posisi tawar nelayan skala kecil dan tradisional sangat lemah dalam menghadapi rantai pasok yang dikuasai tengkulak maupun perusahaan. Mereka terjebak dalam pola hubungan patron-klien yang eksploitatif, minim akses pada pembiayaan, teknologi, dan pasar yang adil. Ketiga, aspek sosial-lingkungan. Degradasi ekosistem pesisir akibat eksploitasi berlebihan dan praktik destruktif menciptakan kelangkaan sumber daya, yang kemudian memicu kompetisi dan konflik horizontal antar-komunitas untuk memperebutkan sisa sumber daya yang tersisa.
- Regulasi Tumpang Tindih: Izin Usaha Perikanan (IUP) untuk perusahaan besar kerap mengabaikan hak ulayat dan zonasi tradisional nelayan lokal.
- Praktik Destruktif: Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan oleh kapal besar mengikis stok ikan dan merusak habitat pemijahan.
- Asimetri Pasar: Nelayan kecil bergantung pada harga yang ditetapkan tengkulak, sementara perusahaan besar memiliki akses langsung ke pasar ekspor dan industri pengolahan.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Pilar Ekonomi Inklusif dan Tata Kelola Kolaboratif
Meredam konflik horizontal di kawasan pesisir memerlukan pendekatan yang integratif, mengedepankan prinsip ekonomi inklusif dan tata kelola kolaboratif. Solusi harus bergerak melampaui pendekatan keamanan semata dan membangun mekanisme yang berkelanjutan. Langkah pertama adalah reformasi sistem kuota dan zonasi perikanan yang partisipatif. Zonasi harus jelas memisahkan wilayah tangkap untuk nelayan tradisional, penangkapan skala kecil, dan usaha perikanan skala besar, dengan melibatkan perwakilan nelayan lokal dalam proses perencanaan dan pengawasan melalui forum multi-pihak di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, penguatan kapasitas ekonomi komunitas pesisir menjadi kunci. Pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi pengembangan koperasi perikanan terintegrasi yang tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada proses pendinginan, pengolahan, dan pemasaran hasil tangkapan. Hal ini akan meningkatkan nilai tambah dan membebaskan nelayan dari jerat rantai pasok yang tidak adil. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
- Reformasi Zonasi Partisipatif: Membentuk dan memberdayakan forum multi-pihak (pemerintah, nelayan, perusahaan, akademisi) untuk merancang, merevisi, dan memantau penerapan zonasi wilayah pengelolaan perikanan.
- Pengembangan Koperasi Terintegrasi: Memberikan insentif fiskal dan akses pembiayaan lunak bagi pembentukan koperasi yang dilengkapi cold storage dan unit pengolahan ikan (UPI) skala komunitas.
- Sistem Pengawasan Teknokratis: Menerapkan teknologi Automatic Identification System (AIS) atau Vessel Monitoring System (VMS) wajib untuk kapal di atas ukuran tertentu, dengan data yang dapat diakses publik terbatas untuk memastikan kepatuhan terhadap batas wilayah.
Kepada pengambil kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, menerbitkan Peraturan Menteri yang mewajibkan pembentukan dan pemberdayaan Forum Pengelolaan Perikanan Kabupaten/Kota (FP3K) sebagai badan koordinasi permanen. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur pendukung koperasi perikanan (cold storage, unit pengolahan) di sentra-sentra nelayan tradisional. Ketiga, mengintegrasikan data perizinan kapal perikanan dengan sistem pelacakan digital dan peta zonasi interaktif yang dapat diakses oleh aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat untuk meminimalisasi pelanggaran dan sengketa wilayah. Hanya dengan kebijakan yang berani, inklusif, dan terintegrasi, kekayaan laut Indonesia dapat menjadi pilar pemersatu, bukan sumber konflik yang berkepanjangan.