Analisis
Penyelesaian Sengketa Lahan PT Mayawana Persada di Ketapang: Model Keadilan Restoratif untuk Konflik Agraria
25 Agustus 2026, 00:00
28 views
Konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang berhasil diselesaikan melalui penandatanganan delapan poin kesepakatan damai pada 20 Agustus 2026. Akar masalah konflik ini adalah tumpang tindih klaim lahan antara hak adat masyarakat dan konsesi perusahaan, yang diperburuk oleh komunikasi yang tidak efektif dan ketiadaan pengakuan formal terhadap wilayah adat. Dinamika konflik agraria seperti ini sering memicu ketegangan horizontal, bukan hanya antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga antarwarga yang berbeda kepentingan terkait lahan.
Penyelesaian ini menonjolkan pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi langsung oleh Bupati Ketapang Alexander, yang memulai ikhtiar damai sejak April 2026 dengan memfasilitasi dialog dua arah. Kesepakatan mencakup poin-poin krusial seperti penghormatan hak masyarakat adat, pembayaran tali asih, percepatan pembangunan infrastruktur, program tanggung jawab sosial perusahaan, serta pencabutan laporan kepolisian. Hal ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan hukum represif menuju penyelesaian berbasis pemulihan hubungan dan pemenuhan hak substantif.
Opsi penyelesaian yang dapat direplikasi di daerah lain meliputi: pertama, intervensi proaktif kepala daerah sebagai fasilitator netral yang membangun kepercayaan antara pihak bersengketa; kedua, penggunaan mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kerugian sosial-ekonomi dan pengakuan hak; ketiga, penguatan kapasitas masyarakat adat dan perusahaan dalam memahami regulasi dan tata kelola lahan berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan: Pemerintah perlu membuat pedoman nasional penyelesaian konflik agraria dengan model restoratif, mempercepat penerbitan sertifikat tanah adat, dan membentuk tim terpadu di tingkat provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh adat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendampingi proses mediasi konflik agraria secara sistematis.