Eskalasi konflik horizontal yang berulang di berbagai wilayah Indonesia menandakan kegagalan desain kebijakan resolusi konflik yang sering bersifat reaktif dan simplistis. Pendekatan ini mengabaikan kompleksitas struktur konflik yang multidimensi, melibatkan faktor ekonomi, identitas, dan sejarah, sehingga intervensi pemerintah gagal menyentuh akar masalah. Akibatnya, lingkungan sosial tetap rentan, mengganggu stabilitas politik dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Transformasi paradigma ke kebijakan berbasis-eviden melalui kemitraan strategis dengan akademisi dan think tank menjadi kebutuhan mendesak untuk merancang solusi yang lebih preventive dan transformative.

Analisis Gap Kebijakan: Absensi Basis Data Empiris dan Pemahaman Konflik yang Rigorous

Fundamental kegagalan banyak kebijakan resolusi konflik adalah absensi basis data sistematis dan analisis empiris mendalam. Kebijakan yang dirancang tanpa pemetaan dinamika konflik yang rigorous sering berbasis asumsi atau narasi politik sesaat, bukan pada eviden-based understanding. Akademisi dan think tank memiliki kapasitas metodologis untuk mengisi gap ini melalui penelitian yang dirancang secara rigor, memetakan struktur konflik secara holistik. Elemen kunci yang perlu dipetakan meliputi:

  • Struktur dan hierarki aktor konflik: elite lokal, kelompok masyarakat, serta pihak eksternal yang memengaruhi dinamika.
  • Faktor pemicu dan sustainer konflik: seperti ketimpangan akses sumber daya, diskriminasi historis, dan polarisasi identitas.
  • Patterns of escalation dan titik kritis: pola eskalasi serta momen spesifik yang memerlukan intervensi tepat.

Tanpa landasan eviden-based ini, kebijakan resolusi menjadi trial-and-error, menghabiskan anggaran publik tanpa outcome yang sustainable dan hanya mengatasi gejala, bukan akar konflik.

Strategi Solutif: Membangun Kemitraan Strategis untuk Co-Design Kebijakan

Solusi efektif memerlukan transformasi dari kebijakan top-down reaktif menjadi kebijakan co-designed berbasis bukti. Pemerintah perlu membangun kemitraan strategis dengan institusi penelitian—universitas dan think tank—untuk merancang dan mengimplementasi intervensi resolusi konflik yang lebih tepat. Langkah operasional yang dapat diambil meliputi:

  • Co-Design Kebijakan: Membentuk tim bersama antara biro perencanaan daerah dengan peneliti untuk merumuskan kebijakan dari tahap identifikasi masalah hingga evaluasi implementasi.
  • Database Nasional Konflik Horizontal: Mengembangkan dan mengelola platform data terpusat yang mengumpulkan, mengklasifikasi, dan mengupdate dinamika konflik di berbagai wilayah, menjadi referensi eviden-based untuk perencanaan.
  • Pelatihan Evidence-Based Policy Making: Menyelenggarakan capacity-building bagi pejabat daerah dan legislator dalam metodologi penelitian konflik, interpretasi data, dan penerjemahannya dalam desain kebijakan.

Kemitraan ini memastikan bahwa kebijakan resolusi konflik tidak hanya responsif, tetapi juga preventive dan transformative, dengan intervensi yang tepat berdasarkan pemahaman mendalam.

Implementasi strategi ini memerlukan komitmen anggaran dan regulasi yang mendukung. Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan adalah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN/APBD untuk penelitian aplikatif resolusi konflik, dengan mekanisme grant yang kompetitif dan transparan. Selain itu, perlu dibuat regulasi atau pedoman yang memandu proses co-design antara pemerintah dan institusi akademik/think tank, serta menetapkan platform database nasional konflik sebagai instrumen wajib dalam perencanaan kebijakan daerah terkait resolusi konflik horizontal.