Konflik horizontal antara warga Komplek Aditarina dan Bitowa Lama di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kembali mencuat dengan eskalasi kekerasan yang menyebabkan korban luka dan gangguan aktivitas publik. Pertikaian yang berulang ini menandakan adanya pola konflik yang kronis, sering dipicu oleh persaingan antar kelompok pemuda, isu kehormatan lokal, serta provokasi yang disebarluaskan melalui platform media sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga kedua kompleks, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas keamanan di lingkungan sekitar dan memperburuk citra Kota Makassar sebagai daerah yang rawan konflik horizontal. Pemerintah Kecamatan, bersama TNI-Polri dan tokoh masyarakat, telah mengintervensi melalui rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan tertulis untuk menghentikan aksi kekerasan, menghindari provokasi, dan menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Meskipun demikian, kesepakatan ini rentan dilanggar karena belum diimbangi dengan mekanisme pemantauan dan penegakan yang berkelanjutan.
Pemicu dan Pola Repetitif Konflik di Manggala
Akar masalah konflik antara Aditarina dan Bitowa Lama bersifat multidimensi. Berdasarkan analisis pengamat kebijakan, faktor pemicu utama yang dapat diidentifikasi meliputi persaingan sumber daya ekonomi informal, dendam lama antar kelompok pemuda, dan rendahnya literasi digital yang membuat warga mudah terprovokasi oleh unggahan bernada permusuhan di media sosial. Tanpa intervensi struktural, siklus konflik ini cenderung berulang setiap beberapa bulan, seringkali dipicu oleh insiden kecil yang diperbesar oleh informasi palsu atau ujaran kebencian daring. Pemerintah daerah dan aparat keamanan telah bertindak sebagai mediator dalam perjanjian damai yang baru, namun surat pernyataan bersama saja tidak cukup untuk memutus siklus kekerasan. Diperlukan pemahaman yang lebih dalam tentang peta aktor konflik, termasuk peran influencer lokal dan kelompok pemuda yang bersaing, agar resolusi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak hanya reaktif.
Proses mediasi yang dipimpin oleh pemerintah kecamatan dan kepolisian berhasil meredam ketegangan sementara. Namun, kelemahan utama dari pendekatan ini adalah ketiadaan mekanisme pemantauan pasca-kesepakatan. Tanpa adanya tim khusus yang bertugas mengawasi kepatuhan warga terhadap perjanjian damai, risiko pelanggaran kembali meningkat. Data dari kejadian serupa di Kota Makassar menunjukkan bahwa perjanjian damai yang hanya bersifat formal tanpa dukungan program komunitas seringkali gagal dalam waktu tiga hingga enam bulan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Untuk mengatasi pola konflik yang repetitif ini, pengambil kebijakan di tingkat kota hingga kecamatan perlu mengadopsi pendekatan tiga pilar yang terintegrasi. Pertama, pembentukan posko bersama permanen yang melibatkan perangkat RT/RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di titik rawan konflik. Posko ini berfungsi untuk komunikasi cepat dan pemantauan aktivitas kelompok pemuda agar potensi pertikaian dapat diredam sejak dini. Kedua, program deradikalisasi konflik bagi pemuda melalui kegiatan olahraga bersama dan pelatihan kewirausahaan, yang mampu mengalihkan energi negatif menjadi produktif serta mempererat hubungan sosial antar kelompok. Ketiga, kolaborasi dengan platform media sosial untuk mengedukasi warga tentang literasi digital dan pelaporan konten provokatif, sekaligus membangun narasi perdamaian dari dalam komunitas itu sendiri melalui tokoh muda yang kredibel.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah peraturan kecamatan yang mewajibkan setiap perjanjian damai antar kelompok untuk disertai dengan rencana aksi pemantauan bulanan dan sanksi sosial bagi pelanggar. Selain itu, pemerintah Kota Makassar perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk program pelibatan pemuda dalam kegiatan komunitas yang positif di Manggala, sebagai investasi jangka panjang dalam membangun kohesi sosial. Tanpa langkah struktural tersebut, perang kelompok di Makassar akan terus menjadi siklus yang berulang tanpa akhir, tidak peduli seberapa sering mediasi dilakukan.