Laporan terkini mengungkapkan peningkatan pola konflik agraria yang melibatkan multiaktor secara bersamaan, seperti perusahaan swasta, masyarakat adat, petani, dan pemerintah daerah. Hal ini menciptakan kompleksitas baru dalam penyelesaian. Akar masalah utama terletak pada tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan hak tenurial adat, dan mekanisme mediasi yang belum terintegrasi serta berwibawa. Analisis solutif menyarankan penguatan lembaga mediasi permanen di tingkat daerah yang memiliki kewenangan eksekutif untuk memfasilitasi dan menegakkan kesepakatan damai. Langkah konkretnya mencakup harmonisasi peta spasial partisipatif, pelatihan fasilitator konflik bersertifikasi, dan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil meredam eskalasi konflik horizontal.