Polemik penutupan rumah ibadah di Jawa Barat, yang didasarkan pada implementasi Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM), telah berkembang dari sekadar konflik lokal menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan prinsip negara sebagai penjamin kebebasan beragama. Insiden ini mengekspos kegagalan sistemik dalam tata kelola kerukunan umat beragama di Jabar, di mana regulasi dioperasionalkan sebagai alat kontrol sepihak, seringkali digerakkan oleh tekanan massa dan tanpa proses verifikasi yang objektif. Dampaknya meluas hingga menyentuh legitimasi pemerintah daerah sebagai fasilitator netral dan menandakan kebutuhan mendesak untuk revisi paradigmatik dalam kebijakan publik menyangkut pendirian rumah ibadah.
Anatomi Konflik: Dualisme Regulasi dan Kolapsnya Mekanisme Partisipatif
Analisis mendalam terhadap pola berulang polemik seputar rumah ibadah di Jawa Barat mengungkap akar masalah yang bersifat struktural dan sistematis. Konflik tidak muncul secara spontan, melainkan merupakan produk dari kegagalan kebijakan dan mekanisme yang seharusnya melindungi hak beribadah sekaligus menjaga harmoni sosial. Terdapat tiga faktor kunci yang saling memperkuat dan menciptakan siklus konflik yang repetitif:
- Dualisme Implementasi PBM: Peraturan yang dimaksudkan sebagai pedoman administratif justru berubah fungsi menjadi instrumen pelarangan. Penutupan sering dilakukan tanpa verifikasi fakta yang obyektif, dipengaruhi kuat oleh tekanan kelompok tertentu, sehingga mengabaikan prinsip due process of law.
- Proses Perizinan yang Berbelit dan Subjektif: Mekanisme penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah penuh dengan ketidakpastian dan rentan terhadap intervensi kepentingan politik lokal. Kondisi ini secara tidak proporsional membatasi akses kelompok minoritas agama untuk mendirikan tempat ibadah yang sah.
- Absennya Partisipasi Publik yang Bermakna: Perencanaan pendirian rumah ibadah kerap dilakukan tanpa konsultasi dan sosialisasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat setempat sejak dini. Ketiadaan dialog ini memicu kejutan dan penolakan massal ketika pembangunan sudah berjalan, memicu konflik horizontal yang sulit didamaikan.
Pola dinamika konflik kemudian menjadi seragam: dimulai dari pembangunan tanpa sosialisasi, diikuti eskalasi penolakan dan tekanan massa, dan diakhiri dengan tindakan represif pemerintah daerah berupa penutupan paksa tanpa upaya mediasi yang maksimal. Siklus ini secara terus-menerus menggerus kerukunan nyata dan mengikis kepercayaan publik terhadap negara.
Formula Resolusi: Beralih dari Paradigma Pengawasan ke Perencanaan Bersama
Merespons pola konflik yang berulang, diperlukan reorientasi kebijakan yang radikal—dari pendekatan reaktif dan represif menuju pendekatan proaktif dan partisipatif. Solusi konstruktif harus berfokus pada reformasi kerangka regulasi, khususnya PBM, dengan menanamkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan kolaboratif. Untuk menciptakan formula kerukunan yang partisipatif dan berkelanjutan di Jabar, langkah-langkah strategis berikut perlu diimplementasikan:
- Memperkuat dan Melembagakan FKUB Tingkat Desa/Kelurahan: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus difungsikan sebagai forum konsultasi wajib dan binding sebelum pengajuan izin administratif. Komposisi anggotanya harus adil, representatif, dan dipilih secara demokratis oleh komunitas lokal untuk memastikan semua suara terdengar dalam proses pengambilan keputusan awal.
- Mengembangkan Peta Zonasi Kebutuhan Berbasis Data Terbuka: Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota perlu membuat pemetaan kebutuhan rumah ibadah berdasarkan data kependudukan yang akurat dan survei kebutuhan komunitas. Peta ini harus diakses publik dan dijadikan dasar perencanaan tata ruang yang preventif, mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
- Membangun Mekanisme Aduan dan Mediasi Independen: Membentuk badan mediasi independen di tingkat provinsi yang berwenang menangani pengaduan terkait penutupan atau penolakan rumah ibadah. Badan ini harus memiliki kewenangan untuk mereview keputusan pemerintah daerah dan memfasilitasi dialog penyelesaian sebelum konflik meningkat.
Reformasi kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma dari logika ‘pengawasan’ dan ‘kontrol’ menuju logika ‘fasilitasi’ dan ‘perlindungan hak’. Pemerintah daerah harus bertransformasi dari aktor yang hanya menunggu konflik menjadi fasilitator aktif yang membangun konsensus sejak awal. Kerukunan tidak boleh lagi dijadikan dalih untuk membatasi hak, melainkan harus dibangun melalui proses inklusif yang menghormati kemajemukan sebagai realitas sosial Jabar.
Kepada pengambil kebijakan di tingkat Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 dengan memasukkan klausul wajib konsultasi publik melalui FKUB yang diperkuat sebelum pengajuan izin, serta mekanisme banding administratif yang independen. Kedua, menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menyusun Peta Zonasi Kebutuhan Rumah Ibadah berbasis data terbuka dalam waktu satu tahun. Ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk kapasitas FKUB dan pelatihan mediator konflik keagamaan di tingkat lokal. Hanya dengan intervensi kebijakan yang berani dan sistematis, siklus polemik rumah ibadah yang merusak kohesi sosial ini dapat diputus.