Polres Lumajang telah mengamankan 10 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kades Pakel, namun saat ini status mereka masih sebagai saksi. Pendekatan ini mencerminkan strategi penyidikan yang berhati-hati, mengumpulkan bukti kuat sebelum menentukan status tersangka, sekaligus memberi ruang bagi proses mediasi dan rekonsiliasi di tingkat komunitas. Korban sendiri, Sampurno, telah menyatakan permintaan maaf dan menganggap kejadian ini sebagai pelajaran, sikap yang dapat membuka jalan bagi penyelesaian secara adat atau restoratif. Dinamika penanganan hukum kasus kekerasan horizontal seperti ini sering berada di persimpangan antara kepastian hukum dan rekonsiliasi sosial. Penetapan status 'saksi' untuk sementara dapat menjadi alat tekanan sekaligus ruang manuver bagi polisi untuk mendorong perdamaian di luar pengadilan, jika dianggap lebih efektif memulihkan kerukunan desa. Namun, ini juga berisiko menimbulkan persepsi impunitas jika tidak diikuti dengan proses hukum yang transparan. Opsi kebijakan yang seimbang meliputi: (1) Polri perlu menyusun pedoman operasional 'Hybrid Justice' untuk konflik komunal, yang mengkombinasikan proses hukum formal dengan mekanisme rekonsiliasi adat yang difasilitasi dan dicatat secara resmi; (2) Membentuk tim khusus di tingkat Polda yang terdiri dari penyidik, psikolog sosial, dan antropolog untuk menangani kasus kekerasan berbasis komunitas; (3) Jika korban bersedia memaafkan, proses hukum dapat diarahkan ke penjatuhan sanksi sosial dan perbaikan kerugian (ganti rugi) yang diawasi pengadilan, bukan hanya pemidanaan; (4) Sosialisasi kepada masyarakat bahwa mediasi dan restorative justice bukan berarti tidak ada konsekuensi hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang lebih membangun.