Polri telah mengambil langkah strategis dengan menginisiasi forum mediasi nasional yang difokuskan pada penyelesaian konflik agraria di Sumatera, menargetkan resolusi terhadap 5 kasus prioritas sebelum tahun 2026. Inisiatif ini merupakan respons terhadap eskalasi kekerasan horizontal yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi regional, menjadikannya isu krusial bagi pengambil kebijakan dalam menjaga keamanan dan keadilan. Konflik agraria di wilayah ini telah memicu ketegangan antar-kelompok masyarakat serta antara warga dengan aparat, menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat struktural dan jauh dari sengketa tanah biasa.

Mengurai Kompleksitas Akar Konflik Agraria di Sumatera: Tantangan Multidimensional

Akar masalah konflik agraria di Sumatera bersifat multidimensional dan saling terkait, menjadikan pendekatan penyelesaian ad-hoc tak lagi relevan. Analisis terhadap kasus-kasus yang ada mengungkap pola yang konsisten, di mana ketidakjelasan regulasi dan tata kelola menjadi pemicu utama. Polri, dalam perannya sebagai fasilitator mediasi nasional, perlu memahami bahwa konflik ini berakar pada beberapa faktor struktural yang saling berkelindan:

  • Tumpang Tindih Klaim dan Regulasi: Klaim hak ulayat masyarakat adat kerap berbenturan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan atau kehutanan, serta dengan kebijakan alokasi lahan dari pemerintah daerah.
  • Kegagalan Administrasi Pertanahan: Proses sertifikasi tanah yang tidak transparan dan lemahnya basis data pertanahan menyuburkan ketidakpastian hukum dan sengketa batas.
  • Pengabaian Partisipasi Publik: Perencanaan tata ruang dan pemberian izin usaha sering kali mengesampingkan proses konsultasi dan persetujuan masyarakat lokal, memicu resistensi.
  • Dinamika Sosial-Ekonomi: Persaingan atas sumber daya yang terbatas mendorong fragmentasi sosial, mengubah konflik vertikal menjadi kekerasan horizontal antar-komunitas.
Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian harus menyentuh akar persoalan hukum, sosial, dan ekonomi secara terintegrasi.

Mengkritisisi dan Memperkuat Rangkaian Solusi Mediasi Nasional

Forum mediasi nasional yang difasilitasi Polri menunjukkan kemajuan dengan mengadopsi pendekatan multi-pihak yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, perwakilan masyarakat terdampak, ahli hukum agraria, serta lembaga independen. Opsi-opsi penyelesaian yang diusulkan—pemetaan partisipatif, skema profit-sharing, dan jalur arbitrase—merupakan langkah tepat secara prinsip. Namun, agar efektif mencapai target 5 kasus prioritas, setiap opsi memerlukan penguatan kerangka kebijakan dan implementasi yang ketat:

  • Pemetaan Partisipatif: Proses ini harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPNAS). Hasil pemetaan wajib menjadi dasar revisi Perda Tata Ruang dan penyelesaian klaim yang tumpang tindih secara final.
  • Skema Win-Win Solution: Kemitraan co-management atau bagi hasil perlu diatur melalui Perjanjian Kemitraan yang jelas, diawasi oleh lembaga independen seperti Ombudsman atau Komnas HAM, serta menjamin keberlanjutan ekologi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
  • Jalur Arbitrase dan Mediasi Berkelanjutan: Polri perlu mengembangkan mekanisme arbitrase agraria dengan panel ahli yang independen, serta menjamin bahwa forum mediasi tidak berakhir sebagai event satu kali, tetapi menjadi proses berkelanjutan dengan monitoring dan evaluasi outcome.

Untuk memastikan kesuksesan inisiatif ini, rekomendasi kebijakan konkret berikut perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan: Pertama, memperkuat koordinasi antara Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah dalam menciptakan satu data agraria untuk kasus prioritas. Kedua, mengintegrasikan hasil mediasi nasional ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbasis konsensus. Ketiga, membentuk tim monitoring independen yang melibatkan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan implementasi kesepakatan mediasi dan mencegah konflik baru. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis regulasi, target penyelesaian 5 kasus prioritas di Sumatera bukan hanya mungkin, tetapi dapat menjadi blueprint bagi resolusi konflik agraria di wilayah lain.